Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mencapai kesepakatan penyelesaian senilai 17 miliar dolar AS atau setara Rp271 triliun (dengan kurs Rp16.000 per dolar) terkait tuduhan menyesatkan publik mengenai fitur-fitur di platformnya yang berpotensi membahayakan kesehatan mental anak-anak dan remaja. Pengumuman ini disampaikan oleh 52 Jaksa Agung negara bagian di Amerika Serikat.
Jaksa Agung California, Rob Bonta, menyatakan, “Hari ini, kami telah mengamankan penyelesaian dengan Meta yang akan membuat media sosial lebih tidak berbahaya bagi anak-anak kita dan membuat perbedaan besar bagi anak-anak serta keluarga mereka.” Tuduhan utama yang diajukan adalah bahwa Instagram dan Facebook dirancang secara sengaja untuk mendorong penggunaan yang kompulsif di kalangan anak-anak dan remaja, yang berujung pada dampak negatif terhadap kesejahteraan mental mereka.
Dalam gugatan yang diajukan, para Jaksa Agung menyoroti bagaimana Meta dituding menyembunyikan bukti mengenai dampak buruk penggunaan platformnya terhadap kesehatan mental kaum muda. Meta diduga mengetahui bahwa fitur-fitur seperti ‘infinite scroll’ dan notifikasi yang terus-menerus dapat memicu kecanduan dan masalah kesehatan mental, namun tetap mempromosikan platformnya seolah-olah aman.
Penyelesaian ini mencakup berbagai langkah untuk melindungi pengguna muda, termasuk pembatasan pengumpulan data dari anak-anak di bawah usia 16 tahun dan penambahan fitur privasi yang lebih kuat. Meta juga diwajibkan untuk memberikan transparansi lebih besar mengenai cara kerja algoritma mereka, terutama yang berkaitan dengan konten yang ditampilkan kepada pengguna muda.
Lebih lanjut, kesepakatan ini juga mensyaratkan Meta untuk melakukan audit independen secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang disepakati. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda di masa mendatang, sekaligus memberikan kompensasi bagi pihak-pihak yang terdampak.
