Jakarta – Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan penggunaan verifikasi wajah atau face recognition untuk setiap registrasi kartu SIM nomor telepon seluler baru mulai 1 Juli 2026 mendatang telah memicu perhatian serius dari kalangan industri telekomunikasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti beban biaya yang harus ditanggung, yakni sebesar Rp3.000 untuk setiap proses verifikasi wajah ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan kini tengah mengajukan permohonan diskon kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengungkapkan bahwa besaran biaya Rp3.000 tersebut dinilai memberatkan, terutama jika dibandingkan dengan mekanisme verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya. Menurut Marwan, biaya verifikasi NIK dan KK sempat mendapatkan diskon dari Rp500 menjadi Rp1.000, namun kini masa diskon tersebut telah berakhir. Kesenjangan biaya ini menjadi poin utama keberatan ATSI dalam diskusi di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta pada Selasa (23/6).
Pihak ATSI berargumen bahwa akses komunikasi merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, proses registrasi yang menjadi prasyarat untuk berkomunikasi seharusnya tidak dibebani biaya yang tinggi. Marwan menegaskan bahwa negara semestinya memberikan insentif atau keringanan biaya, bukan sebaliknya. "Kita harapkan kosnya lebih murah. Kalau bisa free, nol," tegas Marwan, menyuarakan harapan agar biaya verifikasi wajah ini dapat dikurangi secara signifikan atau bahkan dihilangkan sepenuhnya.
Kewajiban penggunaan verifikasi wajah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan data pengguna telekomunikasi dan mencegah penyalahgunaan identitas. Sistem biometrik seperti face recognition diharapkan dapat meminimalkan risiko penipuan, penyalahgunaan kartu SIM untuk kejahatan siber, serta memastikan validitas data pengguna secara lebih akurat. Ini menjadi langkah progresif dalam ekosistem digital Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan dukungan infrastruktur dan kesiapan dari berbagai pihak. Marwan O Baasir memastikan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan registrasi kartu SIM dengan sistem face recognition. Kesiapan ini menjadi krusial mengingat skala implementasi yang akan mencakup jutaan pengguna baru setiap tahunnya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga tengah gencar melakukan peninjauan akhir terkait kesiapan implementasi sistem ini. Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa aturan yang mewajibkan pendaftaran nomor HP baru dengan pengenalan wajah akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang, dengan mandatory penggunaannya secara penuh per 1 Juli 2026. "Ini dalam prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya. Kalau sudah siap, nanti kita umumkan 1 Juli," jelas Edwin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tahapan persiapan dan sosialisasi akan dimulai lebih awal, meskipun kewajiban penuh baru diterapkan beberapa tahun ke depan.
Dalam masa uji coba yang telah berlangsung hingga Juni, sistem baru ini mencatat sekitar 2,3 juta pengguna telah berhasil melakukan pendaftaran kartu SIM menggunakan face recognition. Angka ini menunjukkan bahwa secara teknis, sistem tersebut mampu beroperasi dan diakses oleh masyarakat, meskipun tantangan terkait biaya masih menjadi fokus utama ATSI. Pengalaman dari masa uji coba ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi penyempurnaan sistem dan penyesuaian kebijakan.
Terkait wacana registrasi ulang untuk nomor yang sudah aktif, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana ke arah tersebut. Ia menyebut bahwa langkah semacam itu akan sangat prematur dan memerlukan persiapan infrastruktur yang jauh lebih besar. Memaksa miliaran pengguna aktif untuk melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah akan menimbulkan kompleksitas operasional dan potensi kendala teknis yang signifikan. "Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana," ujarnya.
Namun demikian, Edwin tidak menampik kemungkinan bahwa di masa depan, jika sistem sudah matang dan terbukti memberikan manfaat yang besar, opsi registrasi ulang untuk nomor aktif bisa dipertimbangkan. Potensi manfaat yang diharapkan termasuk pengurangan jumlah nomor telepon yang tidak jelas atau fiktif, serta efektifitas dalam menekan angka panggilan penipuan (scam call) yang meresahkan masyarakat. Kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan dampak dan benefit yang dihasilkan.
Saat ini, bola panas terkait biaya verifikasi wajah berada di tangan Kementerian Keuangan. Keputusan Kemenkeu akan sangat menentukan bagaimana beban biaya ini akan didistribusikan, apakah akan tetap ditanggung penuh oleh operator dan berpotensi berdampak pada harga jual kartu SIM atau paket data, ataukah pemerintah akan memberikan insentif sesuai harapan ATSI. Keseimbangan antara tujuan keamanan data nasional, kemudahan akses komunikasi bagi masyarakat, dan keberlanjutan bisnis operator telekomunikasi menjadi tantangan utama yang harus dicari solusinya oleh pemerintah. Implementasi bertahap dan evaluasi berkelanjutan akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan penting ini.











