Thursday, 27 August 2026
BREAKING
POLITIK

DPR Setujui Lelang KRI Ki Hajar Dewantara yang Tak Layak Pakai

Oleh Danu Ilham August 27, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan untuk menjual Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang. Keputusan ini diambil setelah kapal perang tersebut dinyatakan tidak lagi layak untuk digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan telah melewati batas masa pakainya.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Selasa (18/6/2024). Beliau menjelaskan bahwa penjualan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari upaya revitalisasi alutsista TNI AL. “Kami menyetujui penjualan KRI Ki Hajar Dewantara dengan mekanisme lelang. Kapal ini memang sudah tidak layak dan sudah melewati masa pakainya,” ujar Meutya Hafid.

Lebih lanjut, Meutya Hafid menekankan bahwa proses penjualan ini akan dilakukan secara transparan melalui lelang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset negara dapat dialihkan dengan mekanisme yang sesuai dan menguntungkan bagi negara. Komisi I DPR berharap proses lelang dapat berjalan lancar dan menghasilkan nilai yang optimal.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan TNI AL yang menilai KRI Ki Hajar Dewantara sudah tidak memenuhi standar operasional dan keselamatan. Dengan adanya persetujuan dari Komisi I DPR, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan proses lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengalihan aset kapal perang ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengadaan alutsista baru yang lebih modern dan mampu mendukung tugas pertahanan negara.

Proses lelang KRI Ki Hajar Dewantara akan diawasi ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen DPR dalam mendukung modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, khususnya TNI AL, demi menjaga kedaulatan maritim Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp