Thursday, 27 August 2026
BREAKING
BERITA

Hakim ‘Tersangka’ Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran Keadilan

Oleh Emanuel August 26, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Proses hukum yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Desy Yulianti, dan advokat Febrie Adriansyah memasuki babak baru melalui pengajuan praperadilan. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dugaan pelanggaran prinsip keadilan dan due process of law yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini. Pengajuan praperadilan ini secara resmi dilayangkan pada Selasa, 23 April 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Febrie Adriansyah, Djohansyah, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ini. Salah satunya adalah dugaan pengabaian hak-hak tersangka secara prosedural. “Kami melihat ada upaya sistematis untuk mengabaikan hak-hak hukum dari klien kami, Febrie Adriansyah,” ujar Djohansyah dalam keterangannya.

Tim hukum menuding bahwa proses penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai dan sah menurut hukum. Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka seharusnya melalui serangkaian tahapan yang ketat dan transparan, yang dinilai tidak sepenuhnya dipatuhi dalam kasus ini. “Kami menduga ada pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar hukum dan kronologi penangkapan serta penahanan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Mereka mengklaim bahwa terdapat cacat prosedural dalam surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan. “Kami akan membuktikan di persidangan praperadilan bahwa tindakan aparat penegak hukum telah melampaui batas kewenangan dan mengabaikan prinsip keadilan,” tegas Djohansyah.

Pihak tim hukum Febrie Adriansyah berharap agar pengajuan praperadilan ini dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali seluruh proses hukum yang telah berjalan. Mereka ingin memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk kliennya, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 29 April 2024, dengan agenda pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp