Verifikasi Wajah Wajib untuk SIM Card Baru: Poin Penting Aturan Terbaru Pemerintah

Yohanes

Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban verifikasi wajah sebagai syarat utama dalam pendaftaran kartu SIM prabayar baru mulai 1 Juli 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Perubahan signifikan ini menuntut penggunaan data biometrik wajah selain Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) yang selama ini menjadi patokan.

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan keamanan dan akuntabilitas penggunaan nomor telepon seluler. Dengan verifikasi wajah, pemerintah berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan nomor SIM untuk tindak kejahatan, seperti penipuan online, terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya yang kerap kali disamarkan dengan identitas palsu.

Dalam Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2026, terdapat empat poin penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, prinsip "Know Your Customer" (KYC) diperkuat dengan kombinasi NIK dan pengenalan biometrik wajah. Hal ini memungkinkan operator seluler untuk mengetahui secara pasti identitas pelanggan mereka, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas.

Selanjutnya, poin kedua menegaskan bahwa seluruh kartu perdana, baik SIM fisik maupun eSIM, wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Nomor baru hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi yang melibatkan verifikasi wajah selesai dilakukan. Proses aktivasi ini harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1×24 jam setelah identitas pelanggan tervalidasi. Kewajiban ini tidak hanya dibebankan kepada operator seluler, tetapi juga mencakup seluruh ranting distribusi, mulai dari distributor, agen, outlet, hingga penjual perorangan. Pemerintah menginstruksikan pengawasan yang ketat untuk memastikan aturan ini dipatuhi di seluruh lini penjualan.

Poin ketiga yang menjadi fokus adalah pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Setiap NIK hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Batasan ini sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya, meskipun sempat ada usulan untuk membatasi hanya satu nomor per orang. Setelah melalui berbagai pertimbangan, kebijakan tiga nomor per NIK per operator dipertahankan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mungkin memerlukan lebih dari satu nomor untuk keperluan yang berbeda.

Terakhir, poin keempat menyoroti pentingnya keamanan data pelanggan. Operator telekomunikasi diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk sistem keamanan informasi mereka dan melaporkan hasil audit keamanan data secara berkala kepada Direktur Jenderal. Data pelanggan yang masih aktif harus disimpan selama masa berlangganan. Sementara itu, data pelanggan yang sudah tidak aktif wajib disimpan minimal tiga bulan sejak tanggal status tidak aktif. Kerahasiaan identitas pelanggan dijaga ketat dan hanya dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang, seperti Jaksa Agung atau Kepala Polri untuk keperluan peradilan, penyidik, Menteri, instansi kependudukan, atau instansi pemerintah lain yang memiliki dasar hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Proses registrasi kartu SIM prabayar akan mengalami penyesuaian signifikan. Berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut, Warga Negara Indonesia wajib melakukan pendaftaran dengan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Metode lama yang hanya menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga akan berlaku hanya selama masa transisi selama enam bulan sejak aturan ini diundangkan. Setelah periode tersebut berakhir, atau tepatnya mulai 1 Juli 2026, metode tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk registrasi nomor baru.

Registrasi nomor prabayar dapat dilakukan melalui dua cara utama. Pertama, calon pelanggan dapat mendatangi gerai resmi operator seluler. Kedua, registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi milik masing-masing operator. Berbeda dengan registrasi prabayar, pendaftaran nomor pascabayar tetap wajib dilakukan secara langsung di gerai resmi operator.

Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan perlu mengunduh aplikasi operator atau mengakses situs webnya. Mereka akan diminta untuk memasukkan nomor SIM yang akan didaftarkan, lalu akan menerima kode One-Time Password (OTP) melalui SMS. Setelah kode OTP berhasil dikonfirmasi, langkah selanjutnya adalah memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah menggunakan kamera perangkat. Data NIK dan hasil pemindaian wajah ini kemudian akan dikirimkan ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses validasi.

Pemberlakuan verifikasi wajah ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperketat keamanan data dan identitas digital masyarakat Indonesia. Dengan semakin canggihnya teknologi, termasuk pengenalan biometrik, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat tumbuh lebih aman dan terpercaya, sekaligus meminimalkan ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All