Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
BERITA

TikTok Denda Rp6,7 T Akibat Pelanggaran Privasi Anak di AS

Oleh Emanuel August 25, 2026 2 hours lalu 0 komentar

TikTok harus merogoh kocek sebesar USD 400 juta atau setara dengan Rp6,7 triliun sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. Kesepakatan ini dicapai setelah negosiasi dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Denda fantastis ini menjadi penutup dari serangkaian investigasi yang menyoroti praktik TikTok terkait pengumpulan data pribadi anak-anak. Pihak berwenang AS menuding platform video pendek populer tersebut mengumpulkan informasi dari pengguna di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang memadai, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh COPPA.

Kesepakatan penyelesaian ini tidak hanya mencakup pembayaran denda, tetapi juga mewajibkan TikTok untuk menerapkan langkah-langkah perbaikan yang lebih ketat guna melindungi privasi pengguna di bawah umur. Hal ini termasuk peningkatan mekanisme verifikasi usia dan peninjauan ulang kebijakan pengumpulan data.

Seorang pejabat dari Departemen Kehakiman AS menyatakan, “Perlindungan privasi anak-anak adalah prioritas utama kami. Kesepakatan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa perusahaan teknologi harus mematuhi hukum dan melindungi data pengguna, terutama yang paling rentan.”

TikTok sendiri telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dan memperbaiki praktik yang ada. Dalam sebuah pernyataan, juru bicara TikTok mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pengguna kami, termasuk anak-anak. Kami terus berinvestasi dalam teknologi dan kebijakan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan privasi.”

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan digital global mengenai tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan data pengguna, khususnya anak-anak, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan platform digital.

Bagikan: Facebook X WhatsApp