Kasus penjualan voucher layanan internet Starlink oleh individu bernama Yogi Gilang Arya menjadi sorotan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara mengenai hal ini, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dalam penyediaan layanan internet di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin menyediakan layanan internet, termasuk yang berbasis satelit seperti Starlink, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan, keamanan data, serta tertibnya ekosistem digital di Indonesia.
Menanggapi kasus yang melibatkan Yogi Gilang Arya, Menkominfo menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. “Kita harus patuh pada aturan yang ada. Penyediaan layanan internet itu ada aturannya, ada izinnya,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sebuah kesempatan.
Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya pembinaan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merasakan manfaat konektivitas internet yang memadai dan terjangkau, tanpa harus melalui jalur yang tidak sesuai regulasi. “Kita akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar memahami pentingnya izin dalam penyediaan layanan internet,” tambahnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan akses internet berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, komitmen ini harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Menkominfo berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi praktik serupa yang dapat merugikan konsumen maupun ekosistem digital secara keseluruhan.
