Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
POLITIK

Dua Perempuan Bekasi Jalani Sidang Kasus Prostitusi Online di Surabaya

Oleh Danu Ilham August 25, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Dua perempuan asal Bekasi, berinisial KA dan RR, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus prostitusi online. Keduanya didakwa setelah kedapatan menawarkan jasa layanan seksual di kota tersebut.

Penangkapan terhadap KA dan RR dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan terkait praktik prostitusi online yang marak di Surabaya. Dalam penawaran mereka, kedua terdakwa dikabarkan mempromosikan layanan seksual dengan konsep threesome.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, KA dan RR telah melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum. Mereka diduga menggunakan platform media sosial untuk menjajakan diri dan mencari pelanggan.

Dalam salah satu percakapan yang terungkap di persidangan, tertera bagaimana KA dan RR secara terang-terangan menawarkan paket layanan yang mereka sediakan. Tawar-menawar harga hingga kesepakatan mengenai detail layanan pun sempat terjadi.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua mengagendakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka prostitusi online yang meresahkan masyarakat.

Peran teknologi dalam memfasilitasi tindak pidana semacam ini menjadi sorotan dalam persidangan. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang ditemukan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp