Wajah Anda Kunci Registrasi SIM Card Baru Mulai Juli 2026

Herfansyah

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan sistem pendaftaran nomor ponsel prabayar yang lebih ketat mulai 1 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kejahatan siber yang seringkali memanfaatkan data identitas palsu untuk mengaktifkan kartu SIM. Kebijakan baru ini mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition sebagai salah satu syarat utama dalam aktivasi kartu SIM prabayar.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa sistem registrasi yang berlaku selama satu dekade terakhir terbukti memiliki kerentanan. Metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat terhadap validitas nomor ponsel yang beredar.

"Dalam perkembangannya ternyata ini memang tidak bisa dipercaya 100% karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, di mana seperti aktivasi SIM card dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026).

Menyadari celah keamanan tersebut, Komdigi telah melakukan studi mendalam terkait penggunaan teknologi biometrik sejak tahun lalu. Hasil studi tersebut mendorong penetapan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator seluler, konsumen, hingga pemerintah.

"Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi," tegas Edwin.

Penerapan teknologi pengenalan wajah untuk validasi nomor telepon bukanlah hal baru di kancah internasional. Sejumlah negara telah lebih dulu mengimplementasikan mekanisme serupa, termasuk Thailand, Vietnam, Korea Selatan, dan beberapa negara di benua Afrika. Langkah ini menunjukkan tren global dalam upaya meningkatkan keamanan digital.

Dasar hukum dari kebijakan pengamanan registrasi SIM card ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap nomor ponsel yang terdaftar benar-benar dimiliki oleh individu yang sah.

Uji coba sistem baru ini telah dilaksanakan sejak awal Januari 2026 dan diklaim berjalan dengan sangat optimal. Selama periode uji coba, tercatat sekitar 1,7 juta aktivitas pemindaian biometrik berhasil diproses dengan rata-rata durasi aktivasi yang hanya memakan waktu sekitar satu menit. Angka ini menunjukkan efisiensi sistem baru yang siap diimplementasikan secara nasional.

Sejumlah perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia dilaporkan telah siap sepenuhnya untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Operator-operator besar seperti Telkomsel, XL Axiata (melalui lini XLSmart), dan Indosat Ooredoo Hutchison telah memastikan bahwa infrastruktur yang dimiliki memadai untuk mendukung proses registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kesiapan para operator ini menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan secara efektif.

"Ini membuat kita yakin bahwa untuk registrasi SIM card biometrik sudah bisa dimulai efektif secara nasional, tidak ada kelonggaran, per 1 Juli 2026," pungkas Edwin, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kebijakan ini tanpa penundaan.

Penerapan pengenalan wajah ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi potensi penyalahgunaan identitas untuk registrasi kartu SIM. Hal ini akan berujung pada penurunan kasus penipuan online, penyebaran hoaks, dan berbagai kejahatan siber lainnya yang seringkali memanfaatkan nomor ponsel yang terdaftar dengan identitas palsu. Dengan demikian, ekosistem digital Indonesia diharapkan menjadi lebih aman dan terpercaya bagi seluruh penggunanya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun masyarakat digital yang lebih aman dan berdaya saing.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All