Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati aturan baru yang memberikan kekebalan hukum terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Beleid ini, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menuai kritik tajam. Kekhawatiran utama adalah potensi aturan ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menghindari jerat hukum.
Aturan baru ini secara spesifik melindungi pembelian surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dari segala tuntutan pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata. Lebih lanjut, data dan informasi terkait pembelian instrumen ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Regulasi ini juga membuka pintu bagi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan pengungkapan sukarela (PPS) untuk membeli obligasi tersebut, di mana Patriot Bond sendiri ditawarkan secara terbatas kepada kalangan konglomerat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa asal usul dana yang digunakan untuk pembelian surat utang Patriot dan Merah Putih "tidak akan diutak-atik". Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan nasional. "Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya, dikutip dari Detik. Ia menegaskan bahwa meskipun sumber dana aman, aktivitas bisnis investor yang ilegal di luar pembelian obligasi tetap bisa diproses hukum.
Patriot Bonds diposisikan oleh Danantara bukan hanya sebagai instrumen pencari imbal hasil finansial, melainkan sebagai sarana memobilisasi modal domestik yang berlandaskan semangat "gotong royong" untuk mendukung transformasi ekonomi dan masa depan Indonesia. Dalam sebuah buklet digital, Danantara menyatakan akan menerbitkan obligasi senilai puluhan triliun rupiah kepada para pemimpin bisnis terkemuka di Indonesia. Dana yang terkumpul diharapkan dapat disalurkan ke sektor-sektor strategis seperti transisi energi, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Sebelum payung hukum diterbitkan, Danantara mengklaim komitmen pembeli Patriot Bond telah mencapai target sebesar Rp50 triliun. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan dana tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan proyek pengelolaan sampah menjadi energi, sejalan dengan target net zero emission 2060. Patriot Bond ditawarkan melalui skema penawaran terbatas (private placement), menyasar konglomerat dan elite bisnis nasional dengan partisipasi yang bersifat sukarela. Sempat beredar daftar 46 konglomerat yang disebut sebagai pembeli, namun Danantara tidak membantah atau membenarkan informasi tersebut. Beberapa pemberitaan menyebutkan Patriot Bond ditawarkan dalam tenor lima dan tujuh tahun dengan imbal hasil 2%.
Selain Patriot Bond, terdapat pula instrumen Merah Putih Bond. Meski informasi resminya terbatas, Menteri Keuangan Purbaya menyebut Merah Putih Bond sebagai "surat utang khusus" dari Danantara yang diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang untuk proyek strategis nasional. Ia menambahkan, penerbitan surat utang khusus ini dilakukan dengan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang profesional, akuntabel, serta berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.
Payung hukum untuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di DPR. Beleid ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Revisi ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Suparatman Andi Agtas. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, revisi UU PPSK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. UU PPSK sendiri mencakup penguatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta pengaturan pencegahan pinjaman daring dan perjudian daring.
Peraturan mengenai surat utang khusus Danantara disisipkan dalam Pasal 50A revisi UU PPSK. Pasal ini memberikan wewenang kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ayat (4) menyatakan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Ayat (5) secara tegas menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan), dan gugatan perdata. Selanjutnya, ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Aturan ini juga memperbolehkan pembeli dari program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela untuk berpartisipasi.
Aturan imunitas yang tertuang dalam Pasal 50A, khususnya ayat (5) dan (6), menuai kritik dari para ahli hukum. Dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani, menyoroti potensi norma tersebut menciptakan alasan penghapus penuntutan pidana secara absolut. Ia khawatir hal ini dapat memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menempatkan hasil kejahatan, mengonversinya menjadi surat utang khusus, dan memperoleh kekebalan hukum. "Jadi, pelaku kejahatan itu dapat menempatkan hasil kejahatan, kemudian mengonversinya menjadi surat utang khusus, kemudian memperoleh kekebalan hukum," ujarnya.
Meskipun secara formal sah karena dibentuk melalui undang-undang, Rully menilai materiil norma tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan rasionalitas hukum, serta tujuan utama hukum pidana yang mengedepankan perlindungan masyarakat. Pemberian imunitas absolut ini dianggap dapat menghilangkan fungsi hukum pidana dan menimbulkan potensi moral hazard.
Selain itu, Rully juga menyoroti ayat (6) yang membatasi penggunaan data dan informasi sebagai alat bukti di pengadilan, padahal informasi elektronik telah diakui sebagai alat bukti sah dalam KUHAP yang baru. Pembatasan ini dinilai dapat mengganggu kewenangan hakim dalam mencari kebenaran materiil. Rully juga melihat potensi konflik konstitusional dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang kesetaraan di hadapan hukum, karena aturan ini berisiko memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu dan menghalangi pengungkapan tindak pidana asal seperti pencucian uang, korupsi, dan penggelapan pajak.
Rully menyarankan agar ayat (5) ditafsirkan sebagai perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik, bukan sebagai penghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana asal. Ia menekankan pentingnya evaluasi mendalam sebelum aturan turunan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) agar pasal tersebut tidak disalahgunakan sebagai tameng bagi pelaku kejahatan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Ningrum Natsya Sirait, menilai polemik aturan ini logis karena Pasal 50A seolah membenarkan penerimaan dana tanpa mempedulikan sumbernya. Ia mempertanyakan bagaimana negara memastikan dana obligasi tidak berasal dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau penggelapan pajak. Prof Ningrum mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan batasan perlindungan yang diberikan kepada investor, apakah bersifat absolut atau memiliki kriteria tertentu. Hal ini penting untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional dan menghindari pandangan sebagai negara tax haven, yang berpotensi bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap FATF.
Dari sisi ekonomi, Teuku Riefky dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB) Universitas Indonesia, mengkhawatirkan aturan khusus bagi pembeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond dapat menimbulkan moral hazard dan melemahkan governance serta kredibilitas pemerintah. Ia berpendapat bahwa iklim investasi akan memburuk jika investor merasa penegakan hukum tidak lagi lemah dan adil, yang berisiko menurunkan investasi Indonesia di masa depan.











