Penemuan 15 Satwa Dilindungi di Kapal Pelabuhan Ambon Ungkap Jaringan Perdagangan Liar

Heni Maulidya

Ambon – Upaya penyelundupan belasan satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menemukan 15 ekor satwa asal Papua dalam kondisi hidup maupun mati saat melakukan pemeriksaan di atas sebuah kapal pada Rabu (24/6/2026). Penemuan ini kembali menyoroti maraknya aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi yang melibatkan jalur laut di wilayah Indonesia Timur.

Dari total 15 satwa yang diamankan, tercatat ada satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita triton), dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), sepuluh ekor cucak emas papua (Pitohui spp.), dan satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus). Ironisnya, salah satu dari sepuluh ekor cucak emas papua ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Satwa-satwa ini diduga diangkut tanpa dokumen perizinan yang sah dari daerah asalnya.

Penemuan berharga ini merupakan hasil kerja sama erat antara petugas BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan berbagai instansi terkait. Tim gabungan yang terdiri dari Kesatuan Pelaksana Pengelola Pelayaran (KSOP) Ambon, PT Pelni, Polsek KPYS, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), Den Intel Kodam XV/Pattimura, serta personel TNI AL, secara sigap melakukan pemeriksaan di Dek 5 dan Dek 6 bagian luar sebelah kanan kapal. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antarlembaga dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar.

Sebagian besar dari satwa yang diamankan merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan hukum Indonesia. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang telah mengalami perubahan melalui Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2024. Kakatua Koki, Nuri Bayan, dan Nuri Kepala Hitam adalah contoh satwa yang keberadaannya harus dijaga kelestariannya sesuai dengan regulasi tersebut.

Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan kini telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Di sana, mereka akan mendapatkan perawatan intensif, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, dan rehabilitasi sebelum diputuskan langkah selanjutnya. Para ahli konservasi akan memantau kondisi fisik dan psikologis mereka untuk memastikan pemulihan optimal.

Pihak BKSDA Maluku, melalui Polisi Kehutanan Cardolin Latuputty, menyatakan bahwa proses penelusuran terhadap pemilik dan asal-usul satwa tersebut masih terus berlangsung. Petugas tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin, yang merupakan tindak pidana serius. Upaya identifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat diharapkan dapat segera membuahkan hasil.

Perdagangan satwa liar, terutama yang dilindungi, merupakan ancaman besar bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa-satwa ini seringkali diperdagangkan untuk berbagai tujuan, mulai dari hewan peliharaan eksotis, bahan obat tradisional, hingga komponen mode. Namun, di balik keuntungan sesaat para pelaku, terdapat dampak jangka panjang yang merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup spesies-spesies tersebut.

Cardolin Latuputty juga menegaskan kembali bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan, kepemilikan, penyimpanan, maupun pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk pidana penjara dan denda.

Kasus di Pelabuhan Yos Sudarso ini bukan kali pertama terjadi. Berbagai laporan sebelumnya telah mengungkap modus operandi penyelundupan satwa liar yang memanfaatkan rute pelayaran antar pulau di Indonesia, khususnya dari wilayah Papua menuju pulau-pulau besar lainnya, termasuk Jawa. Pelabuhan-pelabuhan besar seperti Ambon seringkali menjadi titik transit penting dalam jaringan perdagangan ilegal ini.

Ancaman terhadap satwa liar dilindungi di Indonesia semakin kompleks dengan adanya berbagai faktor. Selain perburuan dan perdagangan ilegal, hilangnya habitat akibat deforestasi dan perubahan penggunaan lahan juga menjadi kontributor utama penurunan populasi satwa. Upaya konservasi yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai organisasi pemerhati satwa seringkali terkendala oleh minimnya sumber daya dan luasnya wilayah yang harus diawasi.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait satwa liar sangatlah krusial. Kesadaran akan pentingnya kelestarian satwa dilindungi dan penolakan terhadap produk-produk yang berasal dari eksploitasi satwa liar perlu terus ditingkatkan. Kerjasama yang lebih solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan komunitas konservasi menjadi kunci utama dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia dari kepunahan.

BKSDA Maluku bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan serta jalur transportasi laut untuk meminimalkan ruang gerak para pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaut dan pekerja pelabuhan, juga akan terus digalakkan agar mereka memahami pentingnya satwa dilindungi dan turut berperan aktif dalam pencegahan. Keberhasilan pencegahan kali ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih berniat melakukan aktivitas serupa.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All