Gejolak di UBK: Pengurus BEM Diduga Terima Suap, Mahasiswa Tuntut Mundur dan Sanksi Tegas

Rini Widiyarti

Universitas Bung Karno (UBK) tengah dilanda pusaran kontroversi setelah sejumlah mahasiswa menuntut pengunduran diri pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas tersebut. Tuntutan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan beberapa pengurus dalam penerimaan suap yang berkaitan dengan aksi mahasiswa di Istana Negara beberapa waktu lalu. Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari sejumlah mahasiswa yang diduga menerima uang, dan sebagian dari mereka merupakan perwakilan yang sempat bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan sikap tegas datang dari BEM Fakultas Hukum UBK melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Senin (22/6/2026). Dalam unggahan tersebut, BEM FH UBK menekankan perlunya pihak yang diduga terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik dari sisi akademis maupun sosial di lingkungan kampus. Pernyataan ini disambut baik oleh mahasiswa UBK lainnya yang merasa prihatin atas dugaan praktik tidak etis yang mencoreng nama baik organisasi kemahasiswaan dan universitas.

Salah satu poin krusial dalam tuntutan yang disampaikan adalah agar pihak yang bersangkutan membuat pernyataan sikap dalam bentuk video. Dalam video tersebut, mereka diharapkan mengakui kesediaan untuk menerima konsekuensi akademis dan sosial yang akan ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK secara keseluruhan. Hal ini merupakan langkah awal untuk membuka tabir dugaan praktik suap yang selama ini menjadi bisikan di kalangan sivitas akademika.

Lebih lanjut, BEM FH UBK juga menuntut agar nama-nama individu yang diduga terlibat dalam praktik suap dicantumkan secara terbuka. Keterbukaan ini diharapkan dapat memfasilitasi proses tindak lanjut oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi yang digagas oleh mahasiswa. Transparansi menjadi kunci utama dalam upaya membersihkan nama baik organisasi dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak.

Adapun, nama-nama yang disebut secara spesifik dalam tuntutan tersebut meliputi Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin, Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian. Kelima individu ini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan penerimaan suap ini.

Selain tuntutan pertanggungjawaban, para mahasiswa juga mendesak agar kelima individu tersebut bersedia untuk mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM. Mundurnya mereka diharapkan dapat menjadi bentuk akuntabilitas dan membuka jalan bagi regenerasi kepemimpinan yang lebih bersih dan berintegritas.

Langkah penegasan lain yang diminta adalah kesediaan pihak yang diduga terlibat untuk membuat video pengakuan telah menerima suap. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan mereka, dan pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti kesungguhan. Pernyataan tertulis ini diharapkan menjadi dokumen resmi yang dapat menjadi dasar penegakan sanksi.

Sanksi akademis yang cukup berat juga diserukan. Nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 milik kelima individu yang terlibat diminta untuk dianulir dan diganti menjadi nilai E. Pemberian nilai E ini merupakan bentuk sanksi akademis yang tegas dan menunjukkan keseriusan universitas dalam menangani kasus ini.

Bagi mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti terlibat dalam kasus ini, BEM FH UBK mengajukan tuntutan agar dana bantuan pendidikan yang telah diterima dikembalikan kepada negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

Untuk mengusut tuntas dugaan suap ini, mahasiswa UBK juga mendesak pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa. Pembentukan badan ini diharapkan dapat menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan, sehingga setiap fakta dapat terungkap secara adil dan transparan.

Seluruh tuntutan ini diberikan tenggat waktu penyelesaian selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026. Periode waktu ini diharapkan cukup bagi pihak-pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pernyataan tuntutan ini secara tegas dinyatakan bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proses penyampaian tuntutan ini disaksikan langsung oleh Wakil Rektor III UBK, dosen FISIP UBK Faisyal Salomon, staf kemahasiswaan, serta perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum tersebut. Kehadiran para pejabat universitas menunjukkan bahwa isu ini mendapat perhatian serius dari pihak rektorat.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya pengakuan sejumlah mahasiswa UBK yang diduga menerima uang sebelum aksi demonstrasi berlangsung. Kasus ini menjadi semakin menarik perhatian karena sebagian mahasiswa yang disebut terlibat juga merupakan perwakilan yang sempat bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai aksi mahasiswa beberapa waktu lalu. Pertemuan dengan pejabat tinggi negara ini menambah dimensi politis pada isu yang beredar di kalangan mahasiswa UBK.

Fenomena ini kembali menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap organisasi kemahasiswaan. Tuntutan mahasiswa UBK ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen kampus untuk senantiasa menjaga marwah institusi dan bertindak sesuai dengan prinsip kejujuran serta transparansi. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini tentu akan menjadi perhatian banyak pihak, baik di internal UBK maupun di kalangan publik yang peduli terhadap isu-isu pergerakan mahasiswa.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All