Definisi Baru Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Tergolong MBR

Rini Widiyarti

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian signifikan terhadap definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang kini mencakup individu dengan gaji bulanan di bawah Rp 8 juta. Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperluas cakupan penerima fasilitas perumahan bersubsidi di tengah dinamika ekonomi terkini.

Menurut aturan baru tersebut, peta penetapan batas penghasilan MBR dibagi menjadi empat zona di seluruh Indonesia. Untuk Zona 1, yang meliputi sebagian besar wilayah Pulau Jawa di luar Jabodetabek, seluruh Pulau Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta bagi individu lajang. Bagi pasangan suami istri di zona ini, batas penghasilan naik menjadi Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, di Zona 4, yang secara spesifik mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), definisi MBR mengalami peningkatan yang lebih substansial. Individu lajang di kawasan metropolitan ini dikategorikan sebagai MBR jika memiliki penghasilan bulanan hingga Rp 12 juta. Angka ini melonjak menjadi Rp 14 juta per bulan bagi pasangan suami istri yang tinggal di Jabodetabek.

Menteri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyesuaian ambang batas penghasilan ini merupakan respons pemerintah terhadap realitas ekonomi yang terus berubah, terutama terkait dengan kenaikan biaya hidup yang kian tinggi. Ia mengakui bahwa harga properti, baik tanah maupun biaya konstruksi, terus mengalami peningkatan. Ditambah lagi dengan laju inflasi yang turut memengaruhi daya beli masyarakat.

"Definisi MBR yang lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Harga rumah terus naik, sehingga dengan pendapatan yang sebelumnya mungkin dianggap kelas menengah, sekarang banyak yang masih kesulitan untuk membeli rumah," ujar Tito Karnavian dalam keterangannya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi kelompok pekerja di perkotaan yang sebelumnya mungkin terhalang untuk mendapatkan program rumah subsidi.

Perubahan definisi MBR ini secara langsung berdampak pada program-program bantuan perumahan, khususnya program rumah subsidi yang menjadi tulang punggung bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak. Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, semakin banyak keluarga yang berpotensi terdaftar sebagai penerima program ini. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mempercepat pembangunan sejuta rumah per tahun.

Peningkatan batas penghasilan MBR ini mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi oleh berbagai lapisan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki biaya hidup lebih tinggi. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan biaya pendidikan turut berkontribusi pada peningkatan kebutuhan finansial rumah tangga.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari perhatian dan perdebatan di kalangan publik. Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa perluasan definisi MBR hingga Rp 14 juta untuk pasangan di Jabodetabek dapat menggeser sasaran utama program bantuan perumahan. Ada potensi persaingan yang lebih ketat antara kelompok pekerja dengan upah minimum atau sedikit di atasnya dengan mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi namun masih masuk dalam kategori MBR baru.

Kritik tersebut berakar pada kekhawatiran bahwa rumah subsidi yang seharusnya ditujukan bagi mereka yang paling membutuhkan, kini mungkin harus bersaing dengan segmen masyarakat yang sebenarnya memiliki kapasitas finansial lebih baik untuk mengakses pasar properti komersial. Hal ini dapat mengurangi ketersediaan unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan paling rendah.

Di sisi lain, pemerintah tetap berpegang pada argumen bahwa penyesuaian kriteria ini sangat diperlukan agar program perumahan subsidi tetap relevan dan efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat di tengah gejolak ekonomi global dan domestik. Mereka berargumen bahwa inflasi yang terus terjadi, ditambah dengan kenaikan biaya material bangunan dan lahan, membuat biaya pembangunan rumah semakin mahal.

Akibatnya, definisi MBR yang mengacu pada aturan lama, yang mungkin ditetapkan beberapa tahun lalu, tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat untuk membeli rumah, terutama di kawasan-kawasan dengan harga properti yang sangat tinggi seperti Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah berupaya agar program subsidi tetap menjangkau mereka yang membutuhkan, sekaligus memastikan keberlanjutan program pembangunan perumahan.

Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan mendesak akan hunian dengan realitas ekonomi yang terus berubah. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengembang untuk membangun rumah bersubsidi, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri.

Menteri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat untuk memastikan program pembangunan perumahan berjalan lancar dan tepat sasaran. Evaluasi berkala terhadap kebijakan ini juga kemungkinan akan dilakukan untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang dan menyesuaikan kembali jika diperlukan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial yang berkembang.

Dampak jangka panjang dari perluasan definisi MBR ini masih akan terus dipantau. Salah satu harapan adalah bahwa kebijakan ini dapat memacu pertumbuhan sektor properti, menciptakan lapangan kerja baru di industri konstruksi, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan melalui kepemilikan rumah yang lebih terjangkau.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All