Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Rakyat, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam terkait ketidakmampuan bank tersebut untuk melakukan penyehatan keuangan.
Pencabutan izin yang berlaku efektif sejak 20 Mei 2024 ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. OJK menilai bahwa kondisi keuangan BPR Prima Rakyat tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan operasionalnya.
Dasar hukum pencabutan izin ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2020 tentang Penetapan Status Bank dalam Penyelesaian, yang menekankan pentingnya kesehatan bank dalam menjaga kepercayaan publik. OJK telah berupaya memberikan waktu dan kesempatan kepada BPR Prima Rakyat untuk melakukan perbaikan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Dalam keterangannya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Muhammad Yusup, menyatakan, “OJK telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan permodalan dan menyehatkan bank tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut tidak berhasil.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen OJK dalam memastikan setiap lembaga keuangan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selanjutnya, PT Bank Perkreditan Rakyat Prima Rakyat akan berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS memiliki mandat untuk menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dana nasabah BPR Prima Rakyat akan diamankan. LPS juga akan berkoordinasi dengan regulator terkait untuk memastikan proses penanganan aset dan kewajiban bank berjalan lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim penjaminan simpanan akan disampaikan oleh LPS secara terpisah. OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Prima Rakyat untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh LPS.
