Jakarta Perkuat Legalitas Aset Daerah, Ratusan Sertifikat Tanah Dikantongi

Wibowo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah dengan menerima ratusan sertifikat hak pakai atas bidang tanah aset milik Pemprov. Langkah ini diambil sebagai upaya krusial untuk meningkatkan tertib administrasi, memberikan jaminan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa dan konflik di masa mendatang terkait pemanfaatan kekayaan daerah.

Sebanyak 499 sertifikat hak pakai atas bidang tanah diserahkan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026, di Balai Kota Jakarta. Aset yang kini memiliki status hukum lebih kuat ini mencakup total luas lahan seluas 85 hektare, dengan nilai taksiran mencapai Rp 22,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar aset yang bersertifikat terletak di wilayah Jakarta Selatan, meliputi 229 sertifikat yang membentang di atas lahan seluas 40,7 hektare. Sementara itu, wilayah Jakarta Timur menjadi area dengan jumlah sertifikat paling sedikit, yaitu 41 sertifikat yang menutupi lahan seluas 9,82 hektare.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penerimaan sertifikat ini memiliki makna yang sangat mendalam. "Ini sangat berarti. Tidak hanya bersifat administrasi, tapi juga memberikan jaminan kepastian hukum. Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat saja ada yang menggugat. Apalagi kalau tidak ada sertifikatnya," tegas Pramono, menggarisbawahi kerentanan aset yang tidak memiliki bukti legalitas kuat.

Sertifikat hak pakai merupakan bukti legalitas atas tanah negara yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah tersebut untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pramono menekankan pentingnya pengelolaan seluruh aset daerah secara baik dan transparan agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik.

Langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta ini juga merupakan respons terhadap catatan dan rekomendasi yang muncul dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Lembaga legislatif sebelumnya telah menyoroti berbagai persoalan terkait aset tanah milik Pemprov, termasuk temuan aset yang hilang, dikuasai pihak ketiga, hingga belum bersertifikat sehingga rentan terhadap penyerobotan.

Komisi A DPRD DKI Jakarta, misalnya, mencatat adanya tunggakan kewajiban penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari para pengembang kepada pemerintah di 725 dari total 1.323 lokasi. Temuan ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam memastikan aset-aset publik dapat beralih kepemilikan dan pengelolaannya secara resmi kepada Pemprov.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak agar dilakukan penertiban, sertifikasi, pencatatan, inventarisasi, serta penyelesaian sengketa aset daerah yang secara konsisten menjadi temuan berulang dalam laporan hasil pemeriksaan. Prioritas penyelesaian sengketa aset daerah yang diusulkan meliputi aset reklamasi Pulau Tengah, aset milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan yang saat ini dikuasai pihak perseorangan, aset yang dikuasai pihak ketiga di kawasan Pluit yang seharusnya menjadi milik PT Jakarta Propertindo, serta aset lahan milik PT MRT Jakarta, termasuk Depo Rorotan. Selain itu, penyelesaian sertifikasi aset pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT JIEP dan PT KBN juga menjadi fokus perhatian.

Upaya sertifikasi aset daerah oleh Pemprov DKI Jakarta bukanlah kali pertama di tahun 2026. Pada awal tahun, tepatnya 13 Februari, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai kepada Pemprov. Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 563,9 hektare dengan nilai total mencapai Rp 102 triliun. Aset-aset yang disertifikasi pada periode tersebut meliputi berbagai fasilitas publik vital, seperti 2.837 ruas jalan, 691 bangunan fasilitas umum seperti karang taruna dan balai rakyat, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung perkantoran, 39 puskesmas, dan 17 eks rumah dinas.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, seusai acara penyerahan sertifikat pada Rabu ini, menegaskan kembali signifikansi sertifikat hak pakai dalam konteks kepastian hukum pengelolaan pertanahan. Ia berharap proses sertifikasi aset daerah yang dilakukan di Jakarta dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia dalam memastikan status hukum aset-aset mereka.

"Tersertifikasinya aset-aset dan lahan-lahan pemerintah daerah ini tentu akan meminimalkan potensi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan," ujar Ossy. Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, Pemprov DKI Jakarta dapat lebih percaya diri dalam mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan aset-asetnya demi kemajuan kota dan kesejahteraan warganya, sekaligus mencegah kerugian negara akibat penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak. Proses ini menjadi bagian integral dari upaya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All