Sunday, 23 August 2026
BREAKING
BERITA

Jenderal TNI Berburu Rp1,3 Triliun Uang Suap Pejabat RI di Singapura

Oleh Emanuel August 23, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melibatkan seorang jenderal TNI dalam upaya pelacakan aset senilai Rp1,3 triliun. Aset tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa suap yang disimpan di sejumlah bank di Singapura. Upaya ini merupakan bagian dari penindakan terhadap para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi besar.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandara, keterlibatan jenderal TNI ini sangat krusial dalam proses investigasi. “Kita melibatkan seorang jenderal TNI untuk membantu kami,” ujar Ivan pada Selasa (21/5/2024), tanpa merinci identitas jenderal tersebut maupun institusi TNI yang dibekingnya.

Ivan menambahkan bahwa nilai Rp1,3 triliun ini adalah hasil pemetaan awal PPATK terhadap aliran dana hasil korupsi yang diduga telah disamarkan dan disimpan di luar negeri. Singapura menjadi salah satu negara tujuan utama penempatan dana ilegal oleh para koruptor Indonesia, mengingat kemudahan akses dan kerahasiaan perbankan yang ditawarkannya.

Kejaksaan Agung sendiri telah mengkonfirmasi adanya koordinasi intensif dengan PPATK dalam penanganan kasus ini. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk memulihkan aset negara. “Kita akan terus bergerak untuk memulihkan uang negara yang ditilep para koruptor,” tegas Burhanuddin.

Keterlibatan aparat penegak hukum dari unsur TNI dalam operasi semacam ini bukanlah kali pertama. Seringkali, keahlian intelijen dan jaringan yang dimiliki TNI dimanfaatkan untuk mendukung operasi penindakan tindak pidana korupsi, terutama yang berskala internasional.

Dengan adanya kolaborasi lintas institusi ini, diharapkan upaya pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi senilai Rp1,3 triliun dari Singapura dapat segera membuahkan hasil positif. Hal ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp