Pemerintah Kaji Verifikasi Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor Ponsel, Operator Siap Dukung

Herfansyah

Pemerintah Indonesia tengah menggodok rencana regulasi baru yang berpotensi mewajibkan setiap akun media sosial diverifikasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor ponsel. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi identitas digital pengguna dan mempermudah akuntabilitas atas aktivitas daring. Para operator telekomunikasi menyambut baik wacana tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung implementasinya.

Wacana kewajiban verifikasi akun media sosial dengan nomor ponsel ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah strategis ini diproyeksikan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan setiap pengguna platform digital memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi penyebaran konten negatif dan hoaks yang seringkali sulit dilacak jejak pelakunya.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan detail regulasi tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, belum bersedia memberikan penjabaran mendalam. "Itu bukan kewenangan saya, itu (tanyakan) sama Bu Menteri," ujar Edwin usai konferensi pers terkait kebijakan registrasi kartu prabayar menggunakan data biometrik pengenalan wajah di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pembahasan kebijakan ini masih berada di level kementerian yang lebih tinggi dan memerlukan arahan langsung dari pimpinan.

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan respons positif terhadap rencana pengintegrasian akun media sosial dengan nomor ponsel. Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh kebijakan tersebut. "Kita siap mendukung kebijakan akun medsos terhubung nomor HP," ujarnya.

Menurut Merza, regulasi baru ini berpotensi mendorong peningkatan kedisiplinan dan validitas data pengguna platform digital. Dengan adanya keterkaitan antara akun media sosial dan nomor seluler yang sah, diharapkan pengguna akan lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ranah maya. "Kalau regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya penyedia layanan media sosial akan bekerja sama dengan seluruh operator seluler dalam penggunaan nomor telepon," kata Merza.

Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi resmi dari pemerintah ini juga akan memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat digital. Kepemilikan data yang lebih valid dan terverifikasi melalui nomor ponsel akan memberikan lapisan keamanan tambahan. "Kalau memang regulasinya akan dikeluarkan pemerintah wajib menggunakan nomor telepon, maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid," tuturnya.

Pihak ATSI melihat bahwa kolaborasi antara pemerintah, operator telekomunikasi, dan penyedia layanan media sosial akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Integrasi data ini diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber, penyebaran ujaran kebencian, atau penipuan daring yang selama ini seringkali luput dari jerat hukum karena sulitnya identifikasi pelaku.

Sebelumnya, isu verifikasi identitas pengguna internet memang telah menjadi perhatian serius. Berbagai negara di dunia juga telah menerapkan langkah-langkah serupa untuk mengendalikan penyebaran informasi yang salah dan menjaga ketertiban di ruang digital. Mekanisme verifikasi dengan nomor ponsel dianggap sebagai salah satu cara yang paling efektif mengingat penetrasi penggunaan ponsel yang sangat tinggi di Indonesia.

Namun, implementasi kebijakan ini tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait privasi data pengguna. Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memastikan bahwa data pribadi pengguna yang terhubung dengan nomor ponsel akan dikelola dengan aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penguatan sistem keamanan siber dan transparansi mengenai bagaimana data akan digunakan menjadi krusial untuk mendapatkan kepercayaan publik.

Selain itu, perlu dipikirkan pula bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada kelompok masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan akses terhadap nomor ponsel, seperti masyarakat di daerah terpencil atau kelompok rentan lainnya. Pemerintah perlu menyiapkan solusi alternatif atau program pendukung agar tidak ada masyarakat yang tertinggal atau terpinggirkan dari akses informasi dan interaksi digital.

Rencana ini juga mengisyaratkan adanya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Kominfo, DPR RI, operator telekomunikasi, dan platform media sosial internasional. Kesuksesan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perkembangan lebih lanjut mengenai detail teknis dan jadwal implementasi dari regulasi verifikasi akun media sosial ini masih dinantikan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All