KPK Lelang Aset Mewah Mantan Pejabat Kemnaker, Mulai dari Motor Ducati hingga Tas Branded

Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melelang sejumlah aset sitaan yang berasal dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Menariknya, di antara barang-barang yang akan dijual itu terdapat motor sport mewah merek Ducati Scrambler yang pernah dimiliki oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Motor Ducati Scrambler milik Noel tersebut saat ini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan siap untuk dilelang. Tidak hanya motor tersebut, sebuah mobil merek Baic berwarna hitam yang juga merupakan aset Noel turut masuk dalam daftar barang yang akan diperjualbelikan.

Pelaksanaan lelang ini tidak hanya terbatas pada aset milik Noel. KPK juga akan melelang berbagai barang rampasan dari 10 terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Koleksi barang yang akan ditawarkan kepada publik sangat beragam, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, tas mewah dari berbagai merek ternama, jam tangan eksklusif, ikat pinggang bermerek, perhiasan, kacamata, hingga kepingan logam mulia dan berbagai jenis mata uang asing.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa acara lelang ini direncanakan akan digelar secara serentak bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada bulan Desember. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," ujar Mungki saat ditemui di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (24/6).

Dalam kasus yang menjeratnya, Immanuel Ebenezer atau Noel telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000, dengan ancaman tambahan pidana kurungan selama 1 tahun jika tidak melunasinya.

Keputusan pengadilan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada hari yang sama saat dijumpai, Noel bersama dengan 10 terpidana lainnya telah resmi dieksekusi oleh KPK dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa hukuman mereka.

Rincian vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker. Selain Immanuel Ebenezer, terdapat nama-nama lain yang juga menerima hukuman penjara dengan jumlah yang bervariasi, serta kewajiban membayar uang pengganti dan denda.

Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) atau yang dikenal sebagai ‘Sultan Kemnaker’, menerima vonis terberat, yaitu 6 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Selanjutnya, Fahrurozi, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan. Hery Sutanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti senilai Rp7.591.120.000 atau sekitar Rp7,59 miliar, dengan ancaman subsider 2 tahun kurungan.

Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020-2025, menerima vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 atau sekitar Rp1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, juga divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp828.500.000 atau sekitar Rp828,5 juta subsider 1 tahun.

Beberapa pejabat lain juga turut menerima hukuman. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.350.000.000 atau sekitar Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda yang juga menjabat sebagai Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 atau sekitar Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

Kasus ini juga melibatkan pihak swasta. Temurila dan Miki Mahfud, keduanya merupakan pengusaha dari PT KEM, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Lelang aset sitaan ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Selain itu, pelelangan barang-barang mewah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. Aset-aset yang disita dan dilelang merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap para pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All