Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, kembali melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, mendesak pelunasan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp24 miliar. Dana tersebut sangat krusial untuk memenuhi kewajiban pembayaran Surat Pengakuan Hutang (SPH) atas program dan kegiatan yang mengalami gagal bayar pada tahun anggaran 2025. Hingga saat ini, dari total tunggakan yang signifikan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp4,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Surat resmi yang dilayangkan Bupati Zurdi Nata ini menegaskan urgensi penyelesaian tunggakan DBH. Keterlambatan penyaluran DBH oleh Pemprov Bengkulu berdampak langsung pada kemampuan Pemkab Kepahiang untuk menutup defisit anggaran yang timbul akibat program yang tidak dapat dibayarkan sesuai jadwal. DBH yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah, justru tercatat sebagai piutang yang belum tersalurkan, namun sudah masuk dalam perencanaan anggaran APBD Kepahiang.
Menurut Bupati Zurdi Nata, timbulnya SPH ini merupakan konsekuensi langsung dari ketidakpenuhanan kewajiban Pemprov Bengkulu dalam menyalurkan DBH selama periode 2024 hingga 2025. Padahal, dana tersebut merupakan bagian dari alokasi pendapatan daerah yang seyogianya digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan operasional pemerintahan serta pembangunan. Situasi ini menciptakan ketidakseimbangan fiskal yang serius bagi Pemkab Kepahiang, memaksa mereka untuk mencari solusi pembiayaan alternatif, salah satunya melalui penerbitan SPH.
Total piutang DBH yang belum terbayarkan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemkab Kepahiang tercatat sebesar Rp24 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai sektor yang seharusnya menjadi hak daerah. Sementara itu, realisasi pembayaran yang baru mencapai Rp4,6 miliar menyisakan selisih sekitar Rp19,4 miliar yang masih menjadi tunggakan. Kesenjangan inilah yang kemudian memaksa Pemkab Kepahiang menerbitkan SPH kepada pihak ketiga, yang totalnya mencapai Rp23 miliar.
Penerbitan SPH ini sendiri telah melalui proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, menandakan bahwa kewajiban tersebut memang ada dan perlu diselesaikan. Namun, tanpa adanya aliran dana DBH yang memadai dari pemerintah provinsi, Pemkab Kepahiang menghadapi dilema dalam memenuhi kewajiban tersebut. Dana DBH yang tertunda penyalurannya sejatinya diproyeksikan untuk menutupi kekurangan pembiayaan yang timbul akibat program-program yang gagal bayar, seperti yang dijelaskan oleh Bupati Zurdi Nata.
Lebih lanjut, Bupati Zurdi Nata menjelaskan bahwa SPH diterbitkan sebagai bentuk pengakuan utang kepada pihak ketiga yang telah memberikan barang atau jasa kepada Pemkab Kepahiang. Tanpa adanya dana yang cukup, pembayaran kepada para penyedia jasa atau barang tersebut tertunda, sehingga perlu dituangkan dalam bentuk SPH untuk kejelasan administrasi dan kepastian pembayaran di masa mendatang. Keterlambatan pembayaran ini tentu berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk ketidakpercayaan dari mitra kerja dan potensi denda atau sanksi lainnya.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah antar tingkatan pemerintahan. Dana Bagi Hasil merupakan instrumen penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Keterlambatan penyalurannya tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan program-program prioritas yang telah direncanakan.
Keterlambatan penyaluran DBH oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah. Pemkab Kepahiang berharap agar surat desakan dari Bupati Zurdi Nata dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Bengkulu, sehingga tunggakan tersebut dapat segera dilunasi. Penyelesaian masalah ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, memastikan kelancaran roda pemerintahan, dan memenuhi hak-hak masyarakat serta para mitra kerja Pemkab Kepahiang.
Meskipun belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat terbaru dari Bupati Kepahiang, diharapkan komunikasi yang intensif dan penyelesaian segera dapat dicapai. Koordinasi yang baik antar pemerintah daerah dan provinsi adalah kunci untuk memastikan alokasi dana yang adil dan tepat waktu, demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Bengkulu. Keberhasilan Pemkab Kepahiang dalam mengelola anggarannya sangat bergantung pada kepatuhan pemerintah provinsi dalam menyalurkan hak-hak daerah, termasuk DBH.











