Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, hari ini menjadi kesempatan untuk melakukan perpanjangan. Layanan perpanjangan SIM beroperasi di sejumlah lokasi strategis di seluruh wilayah Jakarta, memastikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Polda Metro Jaya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) telah mengumumkan jadwal dan lokasi operasional layanan SIM Keliling hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. Terdapat empat unit mobil SIM Keliling yang siap melayani permohonan perpanjangan SIM di empat lokasi berbeda.
Keempat lokasi tersebut tersebar di beberapa titik keramaian yang mudah dijangkau. Unit pertama berlokasi di Halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Unit kedua melayani di Pos Pol Bundaran Sentul, Jakarta Pusat. Sementara itu, unit ketiga ditempatkan di Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dan unit keempat beroperasi di Halaman Mal LTC Glodok, Jakarta Barat.
Jam operasional seluruh unit mobil SIM Keliling hari ini dimulai sejak pagi, pukul 08.00 WIB, dan akan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Penting untuk diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya habis sebelum hari ini tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Selain itu, pemohon perpanjangan SIM juga diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM. Bagi yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini.
Proses perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling umumnya lebih cepat dibandingkan di Satpas utama, namun tetap memerlukan kesabaran. Petugas akan melakukan verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan sebelum SIM baru diterbitkan. Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses berjalan lancar.
Bagi masyarakat yang berada di luar wilayah Jakarta atau memiliki kendala untuk datang ke lokasi SIM Keliling, dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas induk yang tersedia di masing-masing Polres atau Polresta di wilayahnya. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat diakses melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau website Korlantas Polri.
