Saturday, 22 August 2026
BREAKING
DUNIA

Bos Evergrande Divonis Penjara Seumur Hidup, Denda Rp37 Triliun Akibat Skandal Keuangan

Oleh Heni Maulidya August 22, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda fantastis senilai 20,47 miliar yuan atau sekitar Rp37 triliun. Keputusan hukum ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi terhadap kejahatan keuangan yang melibatkan perusahaan dan para petingginya, memberikan pukulan telak bagi sektor properti dan perekonomian China.

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, pada Jumat (17/5/2024) menyatakan Hui Ka Yan bersalah atas kasus penggelapan dana dan aktivitas ilegal lainnya. Hukuman ini tidak hanya mengakhiri karier bisnis sang taipan, tetapi juga mengirimkan sinyal tegas mengenai penegakan hukum terhadap korporasi yang melanggar aturan.

Skandal Evergrande telah memicu gelombang kekhawatiran di pasar keuangan global sejak 2021, ketika perusahaan ini pertama kali mengumumkan kesulitan membayar utangnya. Nilai utang Evergrande yang mencapai ratusan miliar dolar AS menjadi momok bagi para investor dan kreditor.

Selain hukuman penjara dan denda bagi Hui Ka Yan, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang juga menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan. Evergrande Group sendiri diwajibkan membayar denda sebesar 4,19 miliar yuan atau sekitar Rp7,5 triliun. Ini menegaskan bahwa perusahaan secara institusional juga bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan bahwa laporan keuangan Evergrande pada periode 2019 hingga 2020 telah dipalsukan. Perusahaan dituding sengaja mengeluarkan obligasi senilai 300 miliar yuan atau sekira Rp540 triliun untuk menutupi masalah arus kasnya yang sebenarnya. Manipulasi data keuangan ini dilakukan untuk menipu publik dan regulator.

Dalam putusan tersebut, terungkap bahwa Evergrande telah melakukan praktik penggelapan dana secara masif. Kasus ini secara spesifik menjerat Hui Ka Yan atas tuduhan penggelapan dana sebesar 2,1 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun pada tahun 2020. Tindakan ini dilakukan melalui anak perusahaan yang tidak terdaftar, yaitu Hengda Real Estate.

Pengadilan juga menemukan bukti bahwa Evergrande menerbitkan obligasi yang pada akhirnya menyebabkan kerugian signifikan bagi investor. Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di China, menyoroti lemahnya tata kelola perusahaan dan pengawasan regulator di masa lalu.

Selain Hui Ka Yan, beberapa eksekutif Evergrande lainnya juga turut menghadapi konsekuensi hukum. Mantan ketua Evergrande, Xia Haijun, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 juta yuan. Sementara itu, mantan kepala keuangan, Pan Darong, divonis 6 tahun penjara dan denda 500.000 yuan.

Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi hukum bagi para pelaku, tetapi juga berdampak luas pada stabilitas ekonomi China. Sejak krisis Evergrande mencuat, otoritas China terus berupaya menstabilkan pasar properti dan mencegah dampak domino terhadap sektor keuangan lainnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp