PT DSI Dinilai Lebih Cocok sebagai Pengawas Ekspor SDA, Bukan Pemain Tunggal

Heni Maulidya

Pemerintah tengah merancang pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Namun, seorang ekonom senior menyarankan agar peran PT DSI lebih difokuskan sebagai badan pengawas transaksi, bukan sebagai eksportir tunggal. Saran ini muncul sebagai respons terhadap rencana pemerintah yang ingin mengatasi kebocoran devisa hasil ekspor komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferroalloy.

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa akar permasalahan kebocoran devisa ekspor SDA bukanlah pada struktur perdagangan, melainkan pada kelemahan sistem pengawasan serta integritas para pelaksana di lapangan. "Masalah utamanya bukan pada struktur perdagangan ekspor, tetapi lebih pada lemahnya pengawasan baik dari sisi sistem maupun integritas pelaksananya," ujar Wijayanto kepada media pada Senin (8/6).

Ia berpendapat bahwa memberikan PT DSI mandat sebagai satu-satunya eksportir untuk seluruh komoditas SDA berpotensi menimbulkan risiko yang signifikan. Menurutnya, model bisnis seperti ini akan sangat sulit diimplementasikan dan berpeluang besar untuk gagal, mengingat kerumitan dan skala transaksi ekspor komoditas Indonesia yang sangat besar. "Saya menilai kebijakan ini akan menantang untuk diimplementasikan dan berpotensi gagal, mengingat kompleksnya transaksi ekspor komoditas Indonesia," tambahnya.

Wijayanto juga menyoroti minimnya preseden global untuk model eksportir tunggal di berbagai jenis komoditas SDA. "Jika DSI berfungsi sebagai eksportir tunggal untuk SDA, maka ini pertama kalinya di dunia. Tidak ada negara lain yang melakukan model semacam itu," tegasnya, sambil meluruskan perbandingan yang mungkin muncul dengan praktik di negara lain.

Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa Saudi Aramco di Arab Saudi, meskipun memiliki kendali besar atas produksi minyak dan turunannya, tidak bertindak sebagai eksportir tunggal dalam arti mengambil produk dari berbagai perusahaan untuk dijual. Saudi Aramco lebih merupakan entitas yang mengekspor produknya sendiri karena menguasai hampir seluruh rantai produksi.

Sementara itu, di China, meskipun beberapa sektor mineral strategis dan logam tanah jarang memang didominasi oleh perusahaan milik negara, praktik ekspor tetap dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan. "Di China, sejumlah BUMN menguasai sektor tambang dan mineral tertentu, namun ekspor dilakukan secara langsung oleh masing-masing perusahaan," jelas Wijayanto. Model ini menunjukkan bahwa kepemilikan negara atas sumber daya tidak serta-merta berarti harus ada satu entitas tunggal yang menangani seluruh kegiatan ekspor.

Rencana pembentukan PT DSI oleh pemerintah memang berangkat dari niat baik untuk menutup celah praktik-praktik perdagangan yang merugikan negara. Praktik seperti underinvoicing (penjualan di bawah harga pasar), misinvoicing (pencatatan harga yang salah), dan transfer pricing (penetapan harga antarperusahaan dalam satu grup yang tidak wajar) diduga kuat telah menggerogoti penerimaan negara. Devisa hasil ekspor yang seharusnya masuk ke Indonesia kerap kali terperangkap di luar negeri akibat praktik-praktik tersebut.

Pemerintah berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA, yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Ekspor komoditas seperti CPO, batu bara, dan mineral olahan menyumbang porsi signifikan terhadap total nilai ekspor nasional. Namun, potensi kerugian akibat praktik ilegal dalam perdagangan internasional komoditas ini juga sangat besar.

Pembentukan badan pengawas yang kuat dan independen, seperti yang disarankan Wijayanto agar PT DSI berperan sebagai pengawas, dinilai dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan. Pengawasan yang ketat dapat mencakup verifikasi harga ekspor secara akurat, pemantauan arus dana masuk, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini akan memastikan bahwa devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke Indonesia dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Selain itu, peran pengawas juga dapat memfasilitasi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan sistem pengawasan yang transparan dan adil, para pelaku usaha akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk berinvestasi di sektor SDA Indonesia. Hal ini juga akan mendorong praktik perdagangan yang lebih sehat dan sesuai dengan standar internasional.

Fokus pada pengawasan juga sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam skala nasional. Memastikan bahwa setiap transaksi ekspor diawasi dengan cermat adalah langkah krusial untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak citra ekonomi negara.

Wijayanto menekankan bahwa keberhasilan pengawasan ekspor SDA tidak hanya bergantung pada pembentukan lembaga baru, tetapi juga pada penguatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat, pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan secara real-time, serta koordinasi yang solid antarinstansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga penegak hukum.

Dengan menempatkan PT DSI sebagai pengawas, pemerintah dapat memfokuskan sumber daya dan keahliannya pada fungsi pengawasan, sementara aktivitas ekspor tetap dijalankan oleh para pelaku usaha yang ada. Pendekatan ini dinilai lebih realistis dan berpotensi memberikan hasil yang lebih optimal dalam jangka panjang, dibandingkan dengan menjadikan PT DSI sebagai satu-satunya gerbang ekspor komoditas SDA Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi ekonomi dari SDA sambil meminimalkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All