Libur Sekolah 2026 Makin Terjangkau: Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Hingga 5 Juli

Emanuel

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dalam menikmati libur sekolah tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi sepenuhnya ditanggung oleh negara. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan pada periode tertentu, memberikan kesempatan bagi lebih banyak warga untuk melakukan perjalanan udara.

PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mulai berlaku efektif sejak 22 Juni 2026. Aturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa PPN sebesar 100% atas tiket pesawat yang dibebankan kepada konsumen akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini mencakup PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan komponen fuel surcharge, yang merupakan bagian penting dari struktur biaya tiket pesawat.

Periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini ditetapkan mulai 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, periode penerbangan yang diatur dalam kebijakan ini adalah mulai dari 24 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Dengan demikian, masyarakat yang merencanakan perjalanan udara selama periode libur sekolah, khususnya di akhir bulan Juni hingga awal Juli, akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, maskapai juga diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan PPN DTP ini.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, sebuah ilustrasi skema PPN DTP pada tiket pesawat telah dijabarkan. Misalkan, PT CXA, sebuah maskapai penerbangan, melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JK. Tn. JK membeli tiket pada tanggal 29 Juni 2026 untuk penerbangan pada 1 Juli 2026 dengan total harga Rp 1.136.756,00.

Komponen biaya dalam tiket tersebut meliputi tarif dasar sebesar Rp 790.000,00, fuel surcharge Rp 121.600,00, IWJR fee Rp 5.000,00, passenger service charge Rp 119.880,00, dan Value Added Tax (VAT) sebesar Rp 100.276,00. Berdasarkan rincian ini, PPN terutang yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 100.276,00. Karena tanggal pembelian tiket (29 Juni 2026) dan tanggal penerbangan (1 Juli 2026) masuk dalam periode yang ditentukan, seluruh PPN terutang sebesar Rp 100.276,00 ini akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, tidak semua komponen biaya tiket pesawat mendapatkan fasilitas PPN DTP. PMK 43/2026 juga menyajikan contoh kasus di mana sebagian PPN terutang tidak ditanggung oleh pemerintah. Dalam ilustrasi kedua, Ny. AP membeli tiket dari PT QWE untuk rute Jakarta-Surabaya pada tanggal 25 Juni 2026 dengan rencana penerbangan 4 Juli 2026, seharga Rp 1.261.756,00.

Komponen biaya tiket Ny. AP meliputi tarif dasar Rp 790.000,00, fuel surcharge Rp 121.600,00, IWJR fee Rp 5.000,00, passenger service charge Rp 119.880,00, VAT Rp 100.276,00, serta biaya tambahan untuk extra baggage sebesar Rp 75.000,00 dan seat selection Rp 50.000,00. Total PPN terutang dari seluruh komponen tersebut adalah Rp 112.663,00.

Dari total PPN terutang Rp 112.663,00 tersebut, PPN yang berasal dari tarif dasar dan fuel surcharge sebesar Rp 100.276,00 tetap ditanggung oleh pemerintah, karena kedua item ini merupakan bagian dari jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang menjadi fokus insentif. Namun, PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp 7.432,00 dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp 4.955,00 tidak termasuk dalam tanggungan pemerintah.

Ini berarti, Ny. AP tetap harus membayar PPN sebesar Rp 7.432,00 untuk extra baggage dan Rp 4.955,00 untuk seat selection kepada maskapai. Dengan demikian, total PPN yang ditanggung pemerintah adalah Rp 100.276,00, sementara sisanya sebesar Rp 12.387,00 menjadi beban pembeli.

Kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur sekolah. Dengan pengurangan beban biaya transportasi udara, diharapkan aktivitas pariwisata domestik dapat kembali menggeliat, memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi terkait, mulai dari perhotelan, kuliner, hingga industri jasa lainnya. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan dan memperkuat kembali sektor ekonomi pasca pandemi, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan bersama keluarga.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All