Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil atau gross split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Keputusan yang diambil pada 8 Juni 2026 ini disambut hangat oleh kalangan pengusaha tambang, yang menilai langkah tersebut krusial untuk menjaga iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi pembatalan kebijakan yang sebelumnya sempat dikaji untuk diterapkan dengan porsi bagi hasil tertentu. Langkah ini diharapkan dapat meredam keraguan investor yang selama ini memantau dinamika kebijakan fiskal di sektor pertambangan.
Indonesian Mining Association (IMA) memberikan apresiasi tinggi atas keputusan pemerintah. Mereka menilai pembatalan penerapan sistem bagi hasil yang lazim digunakan di industri minyak dan gas bumi (migas) ini merupakan langkah strategis. Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA, menyatakan bahwa keputusan ini sangat tepat dan mampu menjaga stabilitas sektor pertambangan nasional.
Sari menjelaskan perbedaan fundamental antara industri pertambangan minerba dengan sektor hulu migas. Setiap komoditas tambang memiliki tingkat kerumitan dan karakteristik yang berbeda-beda, sehingga sistem fiskal dan royalti harus disesuaikan. Skema gross split, yang mengalokasikan pendapatan berdasarkan persentase tertentu, dianggap tidak relevan jika dipaksakan masuk ke sektor minerba yang memiliki kompleksitas komoditas beragam.
"Industri pertambangan memiliki karakteristik unik dengan kompleksitas berbeda pada masing-masing komoditas," ujar Sari dalam keterangan resminya. Perbedaan mendasar ini menjadi alasan kuat mengapa skema gross split dianggap tidak cocok dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian jika diterapkan pada sektor minerba.
IMA berharap pemerintah dapat menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan di masa mendatang. Stabilitas regulasi menjadi kunci agar operasional perusahaan tambang dapat berjalan lancar tanpa gangguan akibat perubahan kebijakan yang sewaktu-waktu. Kestabilan ini juga merupakan faktor penentu bagi keberlanjutan investasi besar di sektor mineral dan batu bara.
Pembatalan skema bagi hasil ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian yang selama ini membayangi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Para pengusaha optimistis bahwa dengan adanya kepastian ini, investasi di sektor minerba akan semakin terdorong.
Selain isu mengenai skema bagi hasil, sektor pertambangan juga tengah menyoroti kebijakan relaksasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan dalam menjaga target produksi mereka di tengah berbagai tantangan.
Menteri Bahlil memastikan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mempermudah birokrasi tanpa mengabaikan pengawasan. Hal ini dilakukan demi memastikan target penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tetap optimal, meskipun dihadapkan pada fluktuasi harga komoditas global.
Dinamika sektor energi nasional memang cukup kompleks. Pelemahan nilai tukar rupiah dan ketegangan geopolitik global turut memberikan tekanan pada harga komoditas energi. Dalam situasi seperti ini, responsivitas pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang mendukung daya saing industri nasional menjadi sangat krusial.
Keputusan pembatalan gross split ini diharapkan menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari para praktisi di lapangan. Dengan begitu, ekosistem pertambangan Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh secara kompetitif dan berkelanjutan dalam jangka panjang, memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Berikut adalah beberapa perkembangan terbaru terkait kebijakan di sektor energi dan pertambangan yang menjadi fokus Kementerian ESDM:
Skema Gross Split Minerba: Kebijakan ini secara resmi telah dibatalkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, memberikan kelegaan bagi para pelaku industri.
Relaksasi RKAB Batu Bara: Pemberian ruang relaksasi RKAB batu bara dimaksudkan untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan sepanjang tahun 2026.
Kajian Fiskal 70:30: Wacana penerapan kajian fiskal dengan skema 70:30 sempat dikaji oleh ESDM namun dinyatakan tidak final dan akhirnya dibatalkan.
Proyek Abadi Masela: Proyek strategis ini dijadwalkan untuk memulai groundbreaking pada bulan ini, menandai kemajuan signifikan dalam pengembangan energi.
Informasi ini menunjukkan bahwa Kementerian ESDM terus berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dengan keberlanjutan operasional dan investasi di sektor energi dan pertambangan. Penegasan mengenai batalnya penerapan skema gross split menjadi salah satu poin paling krusial yang memberikan dampak langsung bagi para penambang, khususnya komoditas nikel dan batu bara.











