Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana tidak selalu mensyaratkan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. Menurutnya, dasar hukum untuk penetapan tersangka cukup terpenuhi apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
Prof. Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap individu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “KUHAP itu kan tidak menyebutkan harus diperiksa dulu calon tersangkanya, tapi cukup dua alat bukti,” ujar Prof. Marcus saat ditemui di Kampus UGM, Yogyakarta, pada Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus utama dalam proses hukum adalah pada pembuktian yang didasarkan pada alat bukti yang kuat. Jika dua alat bukti yang sah telah terkumpul, maka penyidik memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penetapan tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kelancaran proses penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Marcus Priyo Gunarto sebagai respons terhadap beberapa persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai prosedur penetapan tersangka. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, penafsiran yang keliru terhadap KUHAP dapat berpotensi menimbulkan hambatan dalam penanganan kasus pidana.
Prof. Marcus juga menyoroti bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Dengan adanya dua alat bukti yang mencukupi, proses ini dapat berjalan lebih efektif. Ia menambahkan, “Ini supaya supaya prosesnya cepat, tapi kan tetap harus ada alat bukti yang kuat.” Implikasinya, fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah menjadi kunci utama sebelum melangkah ke tahap selanjutnya dalam investigasi pidana.
