Thursday, 20 August 2026
BREAKING
POLITIK

43 WNA Tersangka Penipuan Cinta di Surabaya Siap Hadapi Sidang

Oleh Danu Ilham August 20, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Sebanyak 46 tersangka sindikat penipuan cinta internasional, yang terdiri dari 43 warga negara asing (WNA) dan 3 warga negara Indonesia (WNI), segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Langkah ini menandai dimulainya proses hukum terhadap para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam modus operandi love scamming. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan internasional ini, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan para tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fatchur Rohman, mengonfirmasi bahwa berkas perkara beserta barang bukti dan para tersangka telah diterima. “Berkas perkara tersangka 46 orang, 43 WNA dan 3 WNI, sudah kami terima dari Polda Jatim. Segera kami pelajari untuk persiapan persidangan,” jelas Fatchur pada Kamis (23/5/2024).

Modus operandi love scamming ini umumnya melibatkan pelaku yang membangun hubungan romantis secara daring dengan korban. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku akan mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak atau investasi. Para tersangka yang ditangkap ini diduga telah meraup keuntungan finansial yang signifikan dari para korbannya.

Polda Jawa Timur sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus ini, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian negara asal para WNA. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang terencana dengan matang.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari Surabaya, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lancar dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini dan menyiapkan dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp