Jakarta – Istana kepresidenan akhirnya angkat bicara mengenai pengakuan mengejutkan dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), Sony Sonjaya, yang menyebutkan adanya penambahan daftar nama menjadi 41 orang. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa seluruh fakta terkait kasus ini akan terungkap secara gamblang di persidangan.
"Itu nanti akan terbuka ketika persidangan ya. Nanti [tunggu] persidangan aja ya," ujar Juri Ardiantoro usai menghadiri rapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (23/6). Pernyataan ini disampaikan Juri sebagai respons singkat terhadap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek MBG ini mengalami peningkatan signifikan. Dari semula 26 nama, kini bertambah menjadi 41 nama. Pengakuan ini disampaikan Krisna seusai kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Krisna Murti menjelaskan bahwa penambahan nama-nama baru ini diduga berasal dari permintaan jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan individu tertentu. "Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," ungkap Krisna kepada wartawan pada Jumat (19/6).
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum masih enggan membeberkan secara rinci identitas dari 41 tokoh yang masuk dalam daftar tersebut. Krisna Murti juga tidak mengonfirmasi kebenaran nama-nama yang sudah beredar di kalangan publik melalui media sosial. Namun, salah satu inisial yang sempat diungkap oleh Sony Sonjaya dalam pemeriksaan kepada penyidik adalah ‘NSD’. Sosok ini disebut sempat meminta Sony untuk melakukan perubahan terhadap yayasan SPPG yang sebelumnya telah disetujui, tanpa melalui prosedur surat resmi.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Selain Sony Sonjaya, tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana, yang merupakan eks Kepala Badan Pangan Nasional (BPN); Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai kaki tangan Sony; Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT); serta Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama di masa-masa krusial pertumbuhan mereka. Keterlibatan unsur korupsi dalam program yang menyangkut kesejahteraan anak tentu menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terus berlanjut untuk menggali lebih dalam modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan daftar 41 nama oleh tersangka Sony Sonjaya, jika terbukti benar, tentu akan menambah kompleksitas penanganan kasus ini dan membuka potensi adanya pihak-pihak lain yang turut serta dalam dugaan praktik melawan hukum tersebut.
Peran serta penyidik dalam membuka percakapan melalui chat yang menunjukkan adanya usulan nama-nama baru menjadi bukti penting dalam pengembangan kasus ini. Hal ini mengindikasikan bahwa potensi penyalahgunaan wewenang dan permainan kuota dalam program MBG ini mungkin lebih luas dari perkiraan awal.
Pihak Istana melalui Wamenesneg Juri Ardiantoro memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai detail nama-nama yang muncul, menegaskan bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan segala tuduhan. Sikap ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi proses hukum dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk membela diri di depan persidangan.
Masyarakat pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Pengungkapan tuntas praktik korupsi dalam program yang seharusnya memberikan manfaat bagi generasi penerus bangsa menjadi harapan utama. Selain itu, transparansi dalam proses peradilan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Akuntabilitas dan integritas para penyelenggara program menjadi prasyarat mutlak agar program-program tersebut dapat berjalan sesuai tujuannya tanpa disusupi praktik korupsi. Perkembangan persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan.











