Jakarta, CNN Indonesia — Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor ponsel baru harus siap menjalani proses verifikasi wajah atau biometrik. Langkah tegas ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai strategi ampuh untuk memberantas maraknya penipuan digital yang meresahkan publik. Kebijakan ini akan berlaku serentak di seluruh Indonesia dan mencakup semua operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun platform daring masing-masing.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa sistem registrasi nomor prabayar yang selama ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terbukti masih memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit," ujar Edwin dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Langkah ini merupakan respons terhadap tingginya kasus penipuan siber yang dilaporkan oleh masyarakat. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI mencatat kerugian finansial akibat kejahatan siber telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp9,5 triliun hingga April 2026. Angka ini menjadi bukti nyata betapa mendesaknya perlunya penguatan sistem keamanan identitas digital.
Integrasi langsung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjadi tulang punggung sistem baru ini. Dengan demikian, keabsahan identitas calon pengguna nomor telepon akan divalidasi secara akurat dan cepat, menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mekanisme Verifikasi Wajah yang Lebih Canggih
Teknologi pengenalan wajah yang diimplementasikan dalam kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan kecepatan dan keamanan yang superior dibandingkan metode verifikasi tradisional. Prosesnya akan berjalan melalui beberapa tahapan penting untuk memastikan validitas data.
Pertama, masyarakat dapat mengakses layanan registrasi ini melalui kanal resmi yang disediakan oleh setiap operator seluler. Ini mencakup kunjungan langsung ke gerai layanan, penggunaan aplikasi resmi yang diunduh pada gawai, maupun melalui situs web resmi masing-masing operator.
Kedua, sistem akan melakukan proses validasi data secara komprehensif. Teknologi pengenalan wajah akan bekerja dengan mencocokkan identitas asli pelanggan secara real-time dengan data yang tersimpan di database Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Kecocokan data ini menjadi kunci utama dalam proses persetujuan registrasi nomor baru.
Untuk menjamin keamanan data dan mencegah potensi penyalahgunaan, infrastruktur kebijakan ini telah memenuhi standar keamanan internasional. Penerapan standar ISO 27001 menjadi bukti komitmen terhadap pengelolaan keamanan informasi. Selain itu, teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 akan diterapkan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penipuan menggunakan foto atau rekaman wajah palsu.
Registrasi Ulang untuk Pengguna Lama: Keuntungan dan Imbauan
Meskipun kebijakan ini baru diwajibkan untuk nomor ponsel baru, pemerintah sangat mengimbau masyarakat yang nomornya sudah aktif sebelum tenggat waktu 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang secara sukarela dengan metode biometrik. Langkah ini bukan hanya bentuk partisipasi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, tetapi juga memberikan keuntungan langsung bagi pelanggan lama.
Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa dengan melakukan registrasi biometrik secara mandiri, pengguna lama dapat memanfaatkan fitur khusus yang memungkinkan mereka untuk memeriksa apakah ada nomor telepon lain yang terdaftar secara tidak sah menggunakan NIK mereka. Fenomena ini kerap terjadi dan berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan identitas, pelanggan memiliki hak penuh untuk segera mengajukan pemblokiran nomor telepon yang mencurigakan tersebut langsung melalui operator seluler yang bersangkutan. Hal ini memberikan kontrol lebih besar kepada masyarakat atas data identitas mereka.
Tanya Jawab Seputar Kebijakan Baru
Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, beberapa pertanyaan umum terkait penerapan aturan SIM card biometrik ini dapat dijawab sebagai berikut:
Apakah registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah ini wajib untuk nomor baru?
Ya, mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi nomor HP baru diwajibkan melalui verifikasi wajah atau face recognition.
Di mana saya bisa melakukan verifikasi wajah ini?
Proses verifikasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi operator seluler, situs web resmi operator, atau dengan mengunjungi gerai fisik terdekat dari lokasi Anda.
Apakah data wajah saya akan disimpan oleh operator seluler?
Tidak. Operator seluler hanya bertindak sebagai perantara untuk melakukan verifikasi ke sistem Dukcapil. Mereka tidak memiliki kewenangan atau izin untuk menyimpan data biometrik pelanggan secara permanen. Data wajah hanya digunakan pada saat proses verifikasi dan kemudian diintegrasikan dengan sistem kependudukan negara.
Penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya memerangi kejahatan siber yang terus berkembang, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi digital di Indonesia.











