Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempersiapkan regulasi terkait tarif pengantaran barang oleh pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini diambil untuk menyusun skema tarif yang spesifik untuk layanan pengiriman barang, yang dipastikan akan berbeda dengan tarif yang berlaku untuk pengantaran penumpang.
Keputusan ini diambil menyusul adanya kebutuhan untuk mengatur secara lebih rinci operasional layanan logistik berbasis aplikasi. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa tarif untuk pengiriman barang akan memiliki perhitungan tersendiri. “Kita akan buat tarifnya. Nanti akan berbeda dengan yang penumpang,” ujar Semuel dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (10/6/2024).
Perbedaan tarif ini didasarkan pada pertimbangan operasional dan karakteristik layanan pengiriman barang yang berbeda dengan pengantaran penumpang. Pengiriman barang seringkali melibatkan durasi yang lebih lama, jarak tempuh yang bervariasi, serta potensi penanganan barang yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, Kemenkominfo menilai penting untuk memiliki formulasi tarif yang mencerminkan aspek-aspek tersebut.
Semuel menambahkan bahwa saat ini Kemenkominfo masih dalam tahap finalisasi dan akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai besaran tarif yang akan ditetapkan. “Sedang kita rapatkan. Nanti kita akan umumkan,” jelasnya.
Penyusunan tarif baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, baik bagi pengemudi ojol maupun bagi konsumen yang menggunakan jasa pengiriman barang. Dengan adanya tarif yang jelas dan terukur, diharapkan dapat tercipta ekosistem layanan ojol yang lebih sehat dan berkelanjutan.
