Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal, Sidang Lanjut

Oleh Danu Eko August 19, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak mereka menemui jalan buntu pada Rabu, 19 Agustus. Upaya damai ini tidak membuahkan hasil, sehingga proses hukum akan berlanjut ke persidangan.

Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Setelah melalui berbagai upaya mediasi, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap pada pendirian masing-masing, yang membuat mediasi dinyatakan gagal.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi kegagalan mediasi ini. Ia menyatakan bahwa kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi tersebut. “Ya, mediasi hari ini dinyatakan buntu. Tidak ada kesepakatan yang dicapai antara klien kami dan Sarwendah,” ujar Minola Sebayang kepada awak media usai sidang.

Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa proses mediasi merupakan tahapan wajib dalam setiap gugatan perceraian maupun hak asuh anak. Namun, jika mediasi tidak berhasil, maka perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara di persidangan.

“Ini kan memang proses hukumnya, sebelum masuk ke pokok perkara, memang ada tahap mediasi. Karena mediasi tidak berhasil, maka kita akan lanjut ke sidang selanjutnya untuk membahas pokok gugatan,” jelas Minola.

Meski mediasi tidak berhasil, Minola memastikan bahwa kliennya, Ruben Onsu, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini adalah mengenai hak asuh anak, bukan perceraian.

“Fokus kami tetap pada hak asuh anak. Pak Ruben ingin yang terbaik untuk anak-anaknya,” tegas Minola. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk persidangan selanjutnya.

Sementara itu, pihak Sarwendah sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi ini. Namun, dengan buntu mediasi, maka gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu akan berlanjut ke tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp