Manado, Portal24.id – Untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang baik, Pemerintah Kota Manado (Pemkot) mengeluar kegiatan sosialisasi Hukum, dengan tema Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Kota Manado Tahun 2023-2042. Bertempat di Gedung Serbaguna, Kantor wali kota Manado. Selasa (31/10/23).
Kegiatan ini diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di kota Manado. Bagai mana cara kita membangun Kota Manado secara keseluruhan, dimulai dari cara pikir kita tentang satu hal, yakni perencanaan, dan itulah yang dicerminkan dalam RTRW,”
“RTRW merupakan landasan bagi tumbuh kembangnya suatu kota yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya RTRW, para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu ke depan, untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien, berpijak dari dan berpihak kepada kepentingan publik,” beber Asisten Pembangunan dan Perekonomian Atto RM Bulo SH. MH, saat membacakan sambutan walikota Manado.
Lanjutnya lagi, Kita bersyukur bahwa kota Manado telah memiliki dasar Hukum untuk RTRW Tahun 2023-2042, yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW.
“Perlu diketahui Perda RTRW ini sewaktu masi berwujud ranjangan Perda (Raperda) telah di evaluasi oleh bapak gubernur, dan diapresiasi karena materinya secara garis besar suda sesuai dengan peraturan menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Kota,” tambah Bulo.
Tentunya setelah Raperda RTRW disahkan menjadi Perda RTRW perlu ada sosialisasi Perda tersebut Bagi ASN dilingkungan pemerintah kota Manado. Sosialisasi ini di nilai penting bagi pejabat atau ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW baik langsung maupun tidak langsung.
“Dengan adanya pemahaman dan penguasaan materi Perda tersebut, saya harapkan bahwa ASN di Pemkot Manado dapat memiliki gambaran umum tentang bagaimana kita Manado bertumbuh dan berkembang seturut RTRW selama 19 Tahun kedepan,” jelas bulo
Dari gambaran umum tersebut, kita dapat menyelaraskan kebijakan dan program kegiatan agar dapat mendukung terlaksananya RTRW 2023-2042.
“Ingatlah bahwa apa yang saudara saudari kerjakan terkait RTRW akan menjadi warisan bagi masyarakat kota Manado generasi berikutnya. Jika kita ingin mewariskan kota Manado dan sejahtera, baiklah mulai dari sekarang, dari pemahaman kita akan RTRW 2023-2042. Dan ingat, bagaimana kita menangani satu hal menjadi cerminan bagaimana kita menangani segalanya. Siapa setia dalam perkara kecil, niscaya setia pula dalam perkara besar,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan