Regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol) kini memasuki tahap akhir penyelesaian. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sektor ini tengah difinalisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama kementerian-kementerian terkait.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam rancangan Perpres tersebut adalah pemisahan tarif antara layanan pengangkutan penumpang dan pengantaran barang. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat perbedaan karakteristik dan biaya operasional kedua jenis layanan tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengungkapkan bahwa proses finalisasi ini berjalan lancar berkat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. “Kami bersama kementerian-kementerian terkait sudah melakukan penyelesaian akhir mengenai rancangan Perpres transportasi online,” ujarnya.
Andi Iwan merinci lebih lanjut mengenai substansi penting dalam rancangan Perpres tersebut. “Nanti ada dua tarif yang berbeda, untuk penumpang dan untuk barang,” tegasnya. Pemisahan tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para penyedia jasa transportasi online maupun konsumen.
Lebih lanjut, Andi Iwan menambahkan bahwa rancangan Perpres ini juga mencakup berbagai aspek lain yang krusial untuk keberlangsungan dan profesionalisme industri transportasi online. “Ini sudah masuk tahap akhir, beberapa klausul yang penting-penting sudah kita selesaikan,” ungkapnya, merujuk pada keseriusan pemerintah dalam menata sektor yang kian berkembang pesat ini.
Meskipun belum ada tanggal pasti kapan Perpres ini akan resmi diterbitkan, namun progres yang dicapai menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk segera menghadirkan payung hukum yang komprehensif bagi transportasi online. Penantian terhadap regulasi yang lebih jelas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri transportasi online yang lebih sehat dan terarah di masa mendatang.
