Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Pemprov Banten Tawarkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Oleh Emanuel August 18, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hari ini, Senin (10/6/2024), secara resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Banten untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi denda.

Program yang berlaku hingga 31 Agustus 2024 ini tidak hanya mencakup pemutihan denda, tetapi juga memberikan diskon untuk pokok pajak kendaraan. Gubernur Banten, Al-Muzammil Yusuf, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Dalam kesempatan peluncuran yang digelar di Kantor Samsat Banten, Al-Muzammil menyatakan, “Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.” Ia menambahkan bahwa data menunjukkan masih ada sejumlah besar kendaraan yang belum tertib membayar pajak.

Diskon yang ditawarkan bervariasi. Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, masyarakat akan mendapatkan potongan sebesar 2,5% dari total pokok pajak. Sementara itu, bagi yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan, diskon yang diberikan mencapai 5% dari pokok pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Solehudin, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. “Kami optimis program ini akan disambut baik oleh masyarakat dan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Banten,” ujar Opar. Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Banten. Persyaratan umum yang dibutuhkan meliputi STNK asli, BPKB asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan surat keterangan domisili jika alamat di KTP berbeda dengan domisili saat ini.

Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan ini merupakan salah satu upaya Pemprov Banten dalam memberikan kemudahan dan kepatuhan pajak bagi warganya. Batas waktu pelaksanaan program ini adalah hingga tanggal 31 Agustus 2024.

Bagikan: Facebook X WhatsApp