Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan A dan C masih dikenakan biaya yang sama, yaitu mulai dari Rp 200.000. Namun, ada tambahan syarat yang kini wajib dipenuhi oleh setiap pemohon, yaitu bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Perubahan ini mulai berlaku efektif sejak 13 Juni 2024.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Eddy Hartanto, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Beliau menjelaskan, “Peraturan ini sebenarnya sudah ada, namun baru diimplementasikan untuk perpanjangan SIM.
Adapun rincian biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi lainnya yang mungkin timbul.
Persyaratan tambahan berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C, tetapi juga untuk penerbitan SIM baru. “Ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik baru maupun perpanjangan,” ujar Eddy Hartanto. Pemberlakuan syarat ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, pastikan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Bukti kepesertaan dapat berupa kartu BPJS Kesehatan atau surat keterangan dari BPJS Kesehatan yang menyatakan status kepesertaan aktif. Tanpa dokumen ini, proses perpanjangan SIM kemungkinan besar tidak dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, persyaratan perpanjangan SIM hanya meliputi formulir pengajuan perpanjangan SIM, KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Kini, daftar tersebut bertambah dengan kewajiban menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kakorlantas Polri berharap dengan adanya kebijakan ini, cakupan kepesertaan JKN dapat semakin luas. “Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya jaminan kesehatan,” pungkasnya.
