Lembaga riset ekonomi Center for Indonesia Taxation Analysis (Celios) menilai target penerimaan pajak dan bea cukai yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2027 sangat ambisius. Berdasarkan analisis mereka, Celios memproyeksikan realisasi penerimaan pada tahun tersebut hanya akan mencapai Rp 2.736 triliun. Angka ini jauh di bawah target yang dicanangkan oleh pemerintah.
Menurut Celios, terdapat dua tantangan utama yang berpotensi menghalangi pencapaian target ambisius tersebut. Pertama adalah risiko shortfall atau kekurangan penerimaan dari berbagai pos pajak. Kedua, adanya potensi peningkatan jumlah restitusi pajak yang harus dibayarkan oleh negara kepada wajib pajak.
Direktur Eksekutif Celios, Nigerius Nurdin, secara tegas menyatakan bahwa target pemerintah untuk penerimaan perpajakan pada tahun 2027 terkesan terlalu tinggi dan kurang realistis. Ia menggarisbawahi bahwa proyeksi Celios sebesar Rp 2.736 triliun tersebut didasarkan pada kajian mendalam terhadap berbagai faktor ekonomi dan kebijakan perpajakan yang ada.
“Target pemerintah di 2027 itu ambisius, kami proyeksi di Rp 2.736 triliun,” ujar Nigerius Nurdin dalam keterangan resminya pada hari Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut, Nigerius menjelaskan bahwa proyeksi penerimaan pajak dan bea cukai sebesar Rp 2.736 triliun ini telah memperhitungkan berbagai potensi kendala. Ia menyoroti bahwa potensi shortfall penerimaan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Hal ini bisa terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi, ketidakpatuhan wajib pajak, hingga perubahan kebijakan yang tidak terduga.
Selain itu, isu restitusi pajak juga menjadi perhatian serius Celios. Peningkatan jumlah restitusi yang harus dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dapat mengurangi jumlah penerimaan bersih negara. Hal ini seringkali menjadi dampak dari proses pemeriksaan pajak yang menghasilkan temuan kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Celios mengingatkan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap target perpajakan 2027. Pendekatan yang lebih realistis dan antisipasi terhadap potensi risiko shortfall serta peningkatan restitusi pajak sangat diperlukan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif dan mencapai hasil yang diharapkan tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi perekonomian.
