Mantan Kajari Enrekang Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemerasan Dana Baznas

Wibowo

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, menghadapi tuntutan pidana empat tahun penjara. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Padeli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di PN Makassar, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Padeli. Hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar Padeli tetap ditahan di rumah tahanan negara. Selain hukuman badan, Padeli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Denda ini harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, jaksa mengancam akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda yang belum terbayar. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 90 hari.

Lebih memberatkan lagi, jaksa juga menuntut Padeli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 930 juta. Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti ini dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka ia akan kembali menjalani hukuman penjara. Jaksa menetapkan pidana penjara selama dua tahun sebagai pengganti jika pembayaran uang pengganti tidak terpenuhi atau belum mencukupi.

Kronologi kasus ini berawal dari dugaan permintaan dan penerimaan uang oleh Padeli yang totalnya mencapai Rp 930 juta. Uang tersebut diduga diterima dengan iming-iming menghentikan atau meringankan proses hukum terhadap perkara korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang. Padeli, yang menjabat sebagai Kajari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025, diduga bertindak bersama Sunarti Lewang, seorang tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka diduga meminta uang kepada Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, dan Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang. Jaksa mengungkapkan bahwa dari Junwar, Padeli diduga menerima total Rp 410 juta. Permintaan uang ini dilakukan secara bertahap antara Mei hingga Juli 2025, dengan Sunarti Lewang bertindak sebagai perantara.

Junwar, yang merasa ketakutan setelah diperiksa penyidik, berupaya mencari jalan agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia akhirnya dihadapkan pada permintaan uang sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas dilaporkan meminjam dana zakat sebesar Rp 100 juta, yang rencananya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. Padeli kembali meminta tambahan sebesar Rp 250 juta, kemudian Rp 25 juta, hingga Rp 15 juta. Seluruh uang tersebut diduga diserahkan melalui Sunarti dan diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kajari Enrekang. Kasus ini mulai terungkap ketika salah seorang jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.

Menanggapi isu yang beredar, Padeli diduga berupaya menutupi perbuatannya. Ia memerintahkan Sunarti untuk mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diminta dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Namun, karena jumlah tersebut belum mencukupi, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp 110 juta untuk melengkapi total Rp 410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang.

Selain dari Junwar, Padeli juga didakwa meminta uang dari Syawal, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang. Melalui Sunarti Lewang, Padeli diduga meminta total Rp 820 juta dengan dalih membantu meringankan proses hukum yang dihadapi Syawal. Permintaan ini juga dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp 25 juta pada Mei 2025, lalu Rp 320 juta, Rp 25 juta, Rp 350 juta, hingga Rp 100 juta pada Juli 2025. Penyerahan uang tersebut dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang.

Jaksa menyatakan bahwa Padeli terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta perubahannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya. Dakwaan yang dikenakan adalah alternatif pertama penuntut umum. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat posisi Padeli sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All