Polemik TGR 2024 Kepahiang Memanas: Pemkab Akui Belum Tuntas, Belum Dilimpahkan ke Penegak Hukum

Rini Widiyarti

Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih bergulat dengan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Hingga kini, meskipun tenggat waktu tindak lanjut selama 60 hari telah terlampaui, Pemkab belum melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, membenarkan bahwa proses penyelesaian TGR masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.

TGR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didefinisikan sebagai kekurangan uang atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat kelalaian yang melawan hukum. Pasal 1 angka 16 UU BPK lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam kasus kerugian negara, wajib dilaksanakan ganti rugi berupa pengembalian sejumlah uang yang dinilai setara dengan kerugian tersebut kepada negara.

Menanggapi situasi ini, Bupati Zurdi Nata menyatakan, "TGR dalam LHP LKPD 2024 memang belum seluruhnya tuntas, namun belum kita limpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses," ujarnya pada Senin, 22 Juni 2026. Beliau menjelaskan bahwa Pemkab Kepahiang masih berupaya untuk menindaklanjuti temuan LHP tersebut.

Upaya penagihan TGR tahun 2024 ini sedang gencar dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Instruksi penagihan ditujukan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwajibkan untuk mengembalikan TGR. Total TGR yang tercatat berdasarkan LHP BPK RI terhadap LKPD TA 2024 ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp12 miliar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua temuan dalam LHP tersebut merupakan indikasi kerugian negara. Sebagian dari temuan tersebut berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) atau sekadar persoalan administrasi yang perlu diperbaiki. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam proses penyelesaian TGR, yang tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga pada perbaikan tata kelola pemerintahan.

"TGR ini masih kita upayakan penagihannya, lewat instansi terkait untuk menagih indikasi kerugian negara tersebut, sementara administrasi terus dilakukan upaya perbaikan," tegas Bupati. Upaya perbaikan administrasi ini menjadi krusial untuk mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penundaan pelimpahan kasus TGR ke aparat penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan ketegasan Pemkab dalam menangani potensi kerugian negara. Meskipun Bupati menekankan adanya upaya internal untuk penyelesaian, tenggat waktu yang telah terlampaui membuka ruang bagi spekulasi dan kekhawatiran publik mengenai transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, LHP BPK RI merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Temuan-temuan dalam LHP menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun penanganan potensi kerugian negara.

Peran Inspektorat Daerah sebagai unit pengawasan internal pemerintah daerah menjadi sangat vital dalam proses ini. Inspektorat bertugas untuk mendampingi OPD dalam menindaklanjuti temuan LHP, melakukan audit investigasi jika diperlukan, serta memberikan rekomendasi perbaikan. Koordinasi yang baik antara Inspektorat, OPD terkait, dan BPK RI menjadi kunci keberhasilan penyelesaian TGR.

Meskipun Pemkab Kepahiang menyatakan masih dalam tahap upaya penagihan dan perbaikan administrasi, masyarakat akan terus menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian TGR tahun anggaran 2024 ini. Transparansi dalam setiap tahapan proses, termasuk alasan penundaan pelimpahan ke aparat penegak hukum, sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dampak dari TGR yang belum terselesaikan dapat beragam, mulai dari terhambatnya program pembangunan daerah akibat potensi dana yang belum kembali, hingga potensi pertanyaan publik mengenai integritas pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, penyelesaian TGR secara tuntas dan akuntabel menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan oleh Pemkab Kepahiang. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja tata kelola keuangan Pemkab Kepahiang di masa mendatang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All