Saturday, 15 August 2026
BREAKING
DUNIA

Pemerintah Usulkan Revisi UU Kewarganegaraan untuk Fasilitasi Dwi-Kewarganegaraan

Oleh Heni Maulidya August 15, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto mengindikasikan adanya rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi kemungkinan warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan ganda atau dwi-kewarganegaraan.

Usulan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah kesempatan, menegaskan komitmen pemerintah untuk meninjau ulang regulasi yang ada. Jika revisi ini disetujui, maka akan membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk secara legal memegang status kewarganegaraan ganda.

Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku belum sepenuhnya memungkinkan dwi-kewarganegaraan bagi seluruh warga negara Indonesia, kecuali dalam beberapa kondisi khusus yang diatur secara ketat. Kebijakan yang ada cenderung menganut asas primernya adalah kewarganegaraan tunggal.

Perubahan yang diusulkan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengatasi berbagai persoalan yang mungkin timbul akibat pembatasan kewarganegaraan tunggal. Hal ini juga sejalan dengan tren global di mana banyak negara telah mengadopsi kebijakan dwi-kewarganegaraan untuk mengakomodasi mobilitas penduduk dan globalisasi.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa proses ini akan dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sesuai. Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) perubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan diputuskan bersama. Dukungan dari parlemen akan menjadi kunci dalam merealisasikan usulan ini.

Meskipun detail spesifik mengenai batasan atau syarat-syarat dwi-kewarganegaraan belum diuraikan secara rinci, niat pemerintah untuk melakukan revisi ini menunjukkan adanya keinginan untuk adaptasi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat di era modern.

Bagikan: Facebook X WhatsApp