Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya ketentuan yang mengharuskan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya untuk membuat SIM baru, bukan memperpanjangnya. Aturan ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbandingan praktik serupa di negara lain.
Pemohon gugatan, yang merupakan ASN, merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut. Menurutnya, proses perpanjangan SIM yang lebih sederhana seharusnya tetap berlaku, terlepas dari status masa berlaku SIM yang telah lewat batas. Ia berargumen bahwa kewajiban membuat SIM baru secara keseluruhan dianggap memberatkan dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi administrasi publik.
Dalam praktiknya di Indonesia, jika SIM telah melewati masa berlaku, pemegang SIM harus melalui seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Hal ini berbeda dengan perpanjangan SIM yang umumnya hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan dan pengisian formulir, serta pembayaran biaya administrasi.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan beragamnya pendekatan dalam pengelolaan SIM. Di beberapa negara, seperti Singapura, perpanjangan SIM dapat dilakukan bahkan jika masa berlaku telah terlewati, meskipun mungkin ada denda atau prosedur tambahan. Di Australia, kebijakan perpanjangan SIM sangat bervariasi antar negara bagian, namun umumnya ada jangka waktu tertentu setelah masa berlaku habis sebelum SIM dianggap batal dan harus dibuat baru.
Sementara itu, di Malaysia, pemegang SIM yang masa berlakunya telah lewat masih dapat memperpanjangnya, namun akan dikenakan denda. Besaran denda tersebut bergantung pada lamanya SIM tersebut telah melewati masa berlaku. Dengan demikian, aturan di Indonesia yang secara tegas mewajibkan pembuatan SIM baru terkesan lebih ketat dibandingkan dengan beberapa negara tetangga maupun negara maju lainnya.
Gugatan ke MK ini diharapkan dapat membuka diskusi lebih luas mengenai efektivitas dan keadilan aturan kepemilikan SIM di Indonesia, serta mempertimbangkan praktik terbaik dari berbagai negara untuk mencari solusi yang lebih baik bagi masyarakat.
