Minut  

Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie Beri Tangapan Serius Terkait Adanya Dugaan Pembuangan Limbah Yang Tidak Sesuai Aturan Oleh Pabrik Distributor Aice

Minut, Portal24.id – Kunjungan turun lapangan (Turlap) Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ke Pabrik Distributor Aice yang berada di Kecamatan Kalawat. Terkait adanya laporan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan dan adanya aduan bahwa pihak Perusahaan telah melakukan pemberhentian sepihak kepada sejumlah karyawan yang bekerja di Pabrik Distributor tersebut.

Terbukti hal ini mendapat tanggapan serius oleh Tokoh Nasional asal Desa Sukur, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH., Ia menyampaikan, dengan demikian, bahwa ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Minut.

Pertama, pemberhentian sepihak oleh Perusahaan terhadap karyawannya, tanpa melalui mekanisme yang diatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia.

Dan kedua, pengolahan limbah perusahaan.
“Kalau ada indikasi penyimpangan berkaitan dengan pengolahan limbah industri dari perusahaan, maka temuan ini bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Minut,” beber Irjen Pol Ronny Sompie

Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan bahwa ada pun PP No 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut;

Dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. PersetujuanLingkungan;
b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
e. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
f. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3,
g. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:
h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i. Pembinaan dan Pengawasan; serta
j. Pengenaan Sanksi Administratif.

Dalam Pasal 3 PP No 22 tahun 2021,
(1). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.
(3). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
b. penelusuran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
Demikian ungkapan Ronny Sompie yang juga selaku Caleg DPR-RI Dapil Sulut dari Partai Golkar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *