Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi mengajukan proses pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Husniah, menyusul rampungnya investigasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Keputusan ini mengakhiri rentetan pembahasan internal dewan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati.
Langkah selanjutnya setelah persetujuan pemakzulan di internal DPRD Gowa adalah menyerahkan seluruh berkas hasil kajian dan rekomendasi Pansus Hak Angket kepada Mahkamah Agung (MA). Penyerahan ini merupakan tahapan krusial untuk mendapatkan legalitas dan proses hukum lebih lanjut sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Gowa, H. Rafi’uddin, menjelaskan bahwa proses ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Setelah melalui tahapan hak angket dan mendapatkan kesimpulan dari seluruh anggota dewan, maka hari ini (kemarin, 20 April 2015) kami menyetorkan hasil keputusan itu ke Mahkamah Agung,” ujar H. Rafi’uddin. Ia menambahkan bahwa penyerahan berkas ini dilakukan secara resmi oleh jajaran pimpinan DPRD Gowa.
Lebih lanjut, H. Rafi’uddin memaparkan bahwa setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung, dokumen tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses di Kemendagri ini nantinya akan menentukan status akhir dari Bupati Gowa, Husniah. “Setelah dari Mahkamah Agung, baru kita akan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri telah bekerja selama beberapa waktu untuk mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Husniah. Hasil investigasi inilah yang menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil keputusan pemakzulan.
