Sebanyak 125 ribu pekerja di Indonesia telah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Juli 2026. Angka ini diungkapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan dampak signifikan dari pemutusan hubungan kerja terhadap jaminan sosial para pekerja.
Data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2026 mencatat lonjakan klaim JHT yang mayoritas disebabkan oleh PHK. Hal ini mengindikasikan perlunya perhatian lebih terhadap stabilitas ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memfasilitasi proses klaim bagi para pekerja yang mengalami PHK. “Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, terutama dalam situasi sulit seperti kehilangan pekerjaan,” ujar Anggoro Eko Cahyo.
Selain data klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga merilis angka pengangguran hingga Juli 2026. Meskipun tidak dirinci secara spesifik terkait korelasi langsung dengan klaim JHT, data pengangguran ini memberikan gambaran umum mengenai kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia.
Peningkatan klaim JHT akibat PHK menjadi salah satu indikator penting yang perlu dicermati oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini mendorong perlunya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan serta penguatan program perlindungan sosial untuk menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja yang mengalami PHK untuk segera mengajukan klaim JHT agar dana yang menjadi hak mereka dapat dimanfaatkan. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
