Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya kebijakan baru terkait pemungutan pajak atas sewa rumah atau kontrakan. Beliau menyatakan bahwa ketentuan mengenai pajak sewa rumah telah lama ada dan tidak ada peraturan baru yang diterbitkan mengenai hal ini.
Penegasan ini disampaikan oleh Purbaya untuk merespons simpang siur informasi yang beredar di masyarakat mengenai potensi adanya pungutan pajak baru untuk hunian sewa. “Jadi, tidak ada kebijakan baru terkait pajak sewa rumah. Pajak sewa itu sudah ada ketentuan yang berlaku,” jelas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kewajiban pajak atas penghasilan dari sewa rumah atau properti lainnya sudah tercakup dalam peraturan perpajakan yang sudah ada. Beliau menekankan bahwa tidak ada instruksi khusus atau kebijakan terpisah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak baru pada jenis pendapatan tersebut.
Pernyataan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di publik dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat yang memiliki aset properti yang disewakan diharapkan tetap merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku saat ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
