Thursday, 13 August 2026
BREAKING
BERITA

Pajak Penghasilan Kontrakan Diperlakukan Normal, Purbaya Tegaskan Bukan Pungutan Khusus

Oleh Emanuel August 13, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah keras adanya anggapan bahwa pemerintah secara khusus mengincar para pebisnis kontrakan untuk ditarik pajaknya. Ia menegaskan bahwa pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi para pemilik usaha kontrakan telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum dan bukan merupakan kebijakan baru atau pungutan khusus.

Penegasan ini disampaikan oleh Purbaya dalam sebuah kesempatan, merespons kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai potensi peningkatan beban pajak bagi para pemilik properti yang disewakan. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada sektor usaha kontrakan. Pemungutan pajak penghasilan ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang sama seperti jenis penghasilan lainnya yang diperoleh dari kegiatan ekonomi.

Purbaya menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme pemungutan pajak penghasilan atas pendapatan dari usaha kontrakan sudah diatur dalam peraturan perpajakan yang ada. Ia menekankan, “Pajak penghasilan itu adalah pemungutan pajak penghasilan biasa. Jadi bukan sesuatu yang baru.” Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin salah mengartikan adanya kebijakan perpajakan baru yang ditujukan secara spesifik kepada para pengusaha kontrakan.

Lebih lanjut, Purbaya menggarisbawahi bahwa kewajiban perpajakan ini berlaku bagi seluruh warga negara yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, termasuk dari sewa properti. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan dan memastikan kontribusi yang setara dari seluruh lapisan masyarakat terhadap penerimaan negara. Dengan demikian, tidak ada diskriminasi atau penargetan khusus terhadap sektor usaha kontrakan.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, senantiasa berupaya untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan sistem perpajakan agar lebih efisien dan adil bagi semua pihak. Termasuk dalam hal ini adalah memastikan bahwa seluruh potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan melalui pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seluruh subjek pajak, tanpa terkecuali.

Bagikan: Facebook X WhatsApp