Wednesday, 12 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Gugatan ASN ke MK: Aturan SIM Mati Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Oleh Emanuel August 12, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ahmad Royani melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Royani menyoroti kebijakan yang mewajibkan pembuatan SIM baru jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, yang ia nilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

Gugatan ini diajukan Royani lantaran ia merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut. Menurutnya, tidak adanya masa tenggang atau kelonggaran waktu untuk memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis merupakan sebuah ketidakadilan. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut secara tidak langsung menghilangkan haknya untuk memiliki SIM tanpa harus melalui proses penerbitan ulang yang sama seperti calon pengemudi baru.

Ahmad Royani, yang berprofesi sebagai guru ASN, secara spesifik mempermasalahkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal ini mengatur bahwa SIM yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu setelah habis masa berlakunya, harus diurus berdasarkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (3) Peraturan Kapolri tersebut, yang berarti harus membuat SIM baru.

Dalam gugatannya, Royani menekankan bahwa hak untuk memiliki SIM adalah hak yang diberikan berdasarkan kelayakan dan kemampuan mengemudi yang telah teruji. Ia berargumen bahwa ketika SIM tersebut mati karena kelalaian administrasi yang mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesibukan kerja sebagai ASN, seharusnya tidak serta-merta menghilangkan haknya tersebut. Proses pembuatan SIM baru dianggap memberatkan dan memakan waktu serta biaya yang tidak semestinya.

Royani berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali aturan tersebut dan mengeluarkan putusan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu. Ia menginginkan adanya kebijakan yang mempertimbangkan masa tenggang atau memberikan solusi lain yang tidak mengharuskan pembuatan SIM baru secara total ketika masa berlaku SIM telah habis.

Bagikan: Facebook X WhatsApp