Korban Kekerasan Seksual FH UI Protes Sanksi Rektor, Ajukan Keberatan ke Kemendikdikteks

Darus H

Puluhan korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyuarakan keberatan mereka atas keputusan Rektor UI terkait sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku. Sanksi akademik berupa skorsing yang dinilai belum sepadan dengan beratnya perbuatan dan dampak psikologis yang dialami para korban ini, kini tengah menjadi sorotan dan telah diajukan banding ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendikdikteks).

Kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, mengonfirmasi bahwa pengajuan keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui kanal pengaduan Itjen Kemendikdikteks pada Ahad, 21 Juni 2026. "Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban," ungkapnya dalam sebuah pernyataan tertulis. Ia menekankan bahwa kasus ini bukanlah sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan sebuah rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang terintegrasi dengan kekerasan psikis dan perundungan.

Timotius menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan para pelaku dilakukan secara kolektif dan berulang melalui ruang percakapan digital. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para korban, karena sanksi yang ada belum memberikan rasa aman dan perlindungan yang memadai dari risiko reviktimisasi di lingkungan kampus. Situasi ini menjadi semakin krusial mengingat sebagian korban dan pelaku masih berinteraksi dalam ekosistem akademik yang sama, berpotensi membuka luka lama dan menimbulkan ketakutan baru.

Oleh karena itu, para korban berharap Itjen Kemendikdikteks dapat melakukan pemeriksaan keberatan ini secara objektif dan cermat. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya putusan yang lebih adil, proporsional, dan yang terpenting, berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban. Jaminan ketidakberulangan kekerasan di lingkungan kampus juga menjadi prioritas utama yang diharapkan dapat ditegakkan melalui peninjauan kembali sanksi ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt Sekjen Kemendikti Saintek, Badri Munir Sukoco, belum memberikan tanggapan resmi mengenai keberatan yang diajukan.

Sebelumnya, Universitas Indonesia telah memutuskan untuk memberikan sanksi akademik berupa skorsing kepada para pelaku kekerasan seksual. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI bersama tim ahli. Proses ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang telah diterima terkait kasus yang mengemuka.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 2 Juni 2026, menjelaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara berjenjang. "Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujarnya. Pendekatan berjenjang ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif, dari total 16 pelaku yang dilaporkan, sebanyak 15 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai dengan tingkat keterlibatan dan bobot pelanggaran. Tiga orang pelaku dikenakan sanksi skorsing selama 3 semester, tujuh orang lainnya dijatuhi skorsing selama 2 semester, dan empat orang mendapatkan skorsing selama 1 semester. Sementara itu, satu terlapor lainnya dikenakan sanksi administratif ringan.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa FH UI ini pertama kali mencuat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Skandal ini mengungkap adanya dugaan tindakan tidak terpuji yang telah berlangsung sejak tahun 2020, dengan total 20 mahasiswi dan 7 dosen yang diduga menjadi korban. Pengungkapan kasus ini memicu perhatian luas dari publik dan komunitas akademik, mendorong UI untuk segera mengambil langkah penanganan.

Fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk yang terjadi di FH UI, merupakan isu serius yang menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak. Keterlibatan berbagai elemen, mulai dari universitas, kementerian, hingga masyarakat luas, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Keberatan yang diajukan oleh para korban ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali efektivitas sanksi yang diterapkan oleh institusi pendidikan. Harapannya, proses peninjauan kembali di Itjen Kemendikdikteks dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi para korban. Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika akan pentingnya menjaga integritas, etika, dan menciptakan ruang yang aman bagi semua.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All