Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri, Dugaan Suap Miliaran Terbongkar

Heni Maulidya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi biro perjalanan haji dan umrah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus periode 2023-2024. Tersangka yang ditahan adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga melakukan lobi untuk mendapatkan alokasi kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen, sebuah praktik yang melibatkan pemilik Maktour sekaligus Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan keterangan KPK, praktik ilegal ini melibatkan pertemuan khusus antara para tersangka dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan mengenai distribusi kuota haji tambahan yang melanggar aturan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa pengaturan kuota ini secara spesifik menyasar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, NRA Grup, dan Asosiasi Kesthuri. Indikasi kuat menunjukkan adanya kerja sama erat antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama dalam memfasilitasi praktik ini.

Dugaan Aliran Dana Suap ke Pejabat Kemenag

Penyelidikan mendalam oleh KPK mengungkap adanya pemberian uang dalam jumlah signifikan dari para tersangka swasta kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Aliran dana ini diduga kuat menjadi pelicin untuk memuluskan perolehan kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur. Beberapa nama pejabat yang disebut menerima aliran dana tersebut antara lain Hilman Latief (mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah/PHU), Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Bina Haji Khusus), dan Ishfah Abidal Aziz. Uang yang diberikan pun beragam, termasuk dalam mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi.

Rincian pemberian dana yang berhasil dihimpun penyidik menunjukkan secara spesifik bagaimana Ismail Adham mendistribusikan uang kepada para pejabat Kemenag. Tercatat bahwa Ismail memberikan USD 10.000 kepada Hilman Latief, USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi, dan USD 10.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Tidak hanya itu, Ismail juga memberikan tambahan sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba turut tercatat memberikan dana sebesar USD 406.000 yang seluruhnya dialokasikan untuk Ishfah Abidal Aziz.

Keuntungan Finansial Ilegal dan Upaya Penindakan KPK

Praktik pengaturan kuota haji yang melanggar aturan ini diduga telah menghasilkan keuntungan finansial yang fantastis bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat. KPK mengidentifikasi bahwa keuntungan yang didapat bersifat tidak sah karena menyalahi mekanisme distribusi kuota haji nasional yang telah ditetapkan. PT Maktour sendiri diperkirakan berhasil meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar dari praktik ini.

Sementara itu, agen-agen travel yang memiliki keterkaitan dengan Asrul Azis Taba diduga juga turut menikmati keuntungan haram. Total keuntungan yang berhasil diraup oleh kelompok ini diperkirakan mencapai angka Rp 40,8 miliar. KPK menegaskan bahwa uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga merupakan bentuk imbalan atau representasi untuk kepentingan Menteri Agama pada saat itu. Hingga kini, seluruh tersangka utama dalam kasus ini telah resmi menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka. KPK berencana memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan ini, setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir. Pemanggilan ulang ini dijadwalkan setelah selesainya masa operasional ibadah haji tahun ini.

Penahanan terhadap Ismail dan Asrul dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif di gedung KPK. Penyidik KPK terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dan menikmati aliran dana hasil korupsi kuota haji tersebut. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus diinformasikan seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All