Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara penyaluran program makan bergizi gratis bagi siswa selama periode libur sekolah. Keputusan ini diambil demi menjaga tata kelola keuangan negara yang lebih efisien dan transparan. Penyesuaian operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026, yang mengatur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI). Ketua Umum AMMSI, Rizky Herdianto, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi munculnya dapur-dapur ilegal yang beroperasi di luar koordinasi resmi pemerintah. Ia khawatir praktik tersebut dapat menyebabkan pembengkakan anggaran yang tidak semestinya.
Rizky secara tegas menolak keberadaan dapur-dapur baru yang muncul di luar mekanisme resmi, terutama jika pendaftarannya berasal dari proses jual beli titik yang melanggar hukum. "Padahal portal pendaftaran resmi sudah lama ditutup, tetap dipaksakan beroperasi sehingga terjadi surplus dapur yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara," ujar Rizky mengutip Antara pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Selain persoalan dapur ilegal, AMMSI juga mendorong dilakukannya evaluasi serta penertiban terhadap SPPG yang kuota layanannya telah melebihi kapasitas wilayah. Upaya ini bertujuan untuk menjaga azas keadilan dalam pelaksanaan program. "Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk keberadaan dapur yang beroperasi di luar mekanisme resmi," tegasnya.
Namun, kebijakan penghentian penyaluran makan bergizi gratis saat libur sekolah ini menuai respons dari Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Riau. Mereka meminta BGN untuk meninjau ulang regulasi terkait pemotongan insentif operasional selama hari libur.
Perwakilan Presidium Forum Silaturrahmi Yayasan Mitra dan UMKM MBG Riau, Riza Zuhelmy, menilai penghentian insentif tersebut berpotensi merugikan investasi mandiri yang telah dikorbankan oleh pihak yayasan mitra. Menurutnya, poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor: 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026, serta perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani antara BGN dan yayasan.
"Kami berpandangan bahwa poin yang diatur dalam SE itu bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor: 401.1 Tahun 2025, tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026, dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara BGN dengan yayasan," kata Riza dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu, 21 Juni 2026.
Meskipun demikian, forum ini mengapresiasi upaya efisiensi anggaran melalui pembatasan titik SPPG baru. Mereka juga menyatakan setuju atas rencana penegakan hukum terkait dugaan korupsi internal di lingkungan BGN. "Kami mendukung tidak lagi memberikan persetujuan (approval) titik SPPG baru," ujar Riza. Ia menambahkan, "Kami berharap kasus tersebut diusut tuntas, guna menjaga kredibilitas dan integritas program MBG."
Menanggapi dinamika internal di BGN, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan program pemenuhan gizi bagi kelompok rentan tetap berjalan tanpa gangguan. Pergantian pimpinan BGN dan proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan keberanian pemerintah dalam mengevaluasi, memperbaiki kelemahan, serta membenahi tata kelola program.
"Pergantian pimpinan BGN dan proses hukum yang saat ini berjalan menunjukkan pemerintah tidak menutup mata terhadap masalah yang terjadi. Pemerintah memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi, memperbaiki kelemahan, dan membenahi tata kelola program agar semakin baik ke depan," ujar Dudung, dikutip pada Minggu, 21 Juni 2026.
KSP sendiri telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPPG untuk memastikan pemenuhan standar kualitas pangan, kebersihan dapur, serta ketepatan distribusi bagi para penerima manfaat. Presiden Joko Widodo sendiri telah memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis akan terus dilanjutkan.
"Presiden memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap dilanjutkan, karena program ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat, terutama anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan. Kita tidak boleh berhenti hanya karena ada masalah, tetapi justru harus belajar dari masalah itu, memperbaiki sistemnya, dan memastikan manfaat program tetap sampai kepada masyarakat," ungkap Dudung.
Dari hasil sidak tersebut, KSP menemukan beberapa SPPG yang telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Standar tersebut mencakup kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, keamanan pangan, ketepatan distribusi, hingga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat. SPPG yang memenuhi standar ini diharapkan dapat dijadikan contoh dan direplikasi di daerah lain, tentu dengan penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.











