Sidang Perdana Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani: Terdakwa MK Didakwa Pasal Pembunuhan Akibat Kelalaian

Rini Widiyarti

Kepahiang – Kasus kematian tragis Gita Fitri Ramadani, seorang wanita muda berusia 25 tahun yang ditemukan meninggal dunia akibat diduga tersengat aliran listrik di areal perkebunan Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, memasuki babak baru. Pada Kamis, 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Kepahiang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap satu-satunya tersangka, MK (57), warga Desa Embong Ijuk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, Riska Ari Kholifatur Rohman, SH, membacakan surat dakwaan nomor REG.PERK:PDM-06/Etl/KPH/06/2026 di hadapan majelis hakim, terdakwa MK, serta penasihat hukumnya. Dalam dakwaannya, JPU menjerat MK dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. JPU Ari menjelaskan bahwa dakwaan ini mencakup rentetan peristiwa yang dimulai dari tindakan terdakwa memasang meteran listrik di pondok miliknya. Kemudian dilanjutkan dengan kedatangan korban, Gita Fitri Ramadani, ke pondok tersebut. Peristiwa puncak yang disangkakan adalah bagaimana korban diduga terjerat kabel bertegangan tinggi yang terpasang secara tidak memadai, yang akhirnya menyebabkan kematiannya.

Selain Pasal 458 ayat (1) KUHP, JPU juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (3) KUHP dalam dakwaan yang dibacakan. Pasal ini biasanya berkaitan dengan tindak pidana yang menimbulkan kerugian atau akibat fatal karena kelalaian dalam suatu kegiatan. Penentuan pasal ini mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus yang merenggut nyawa seorang warga muda tersebut.

Dalam keterangannya, JPU Ari menambahkan bahwa setelah pembacaan dakwaan ini, agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan. Proses ini merupakan tahapan penting dalam setiap persidangan pidana untuk memastikan hak-hak hukum terdakwa terpenuhi.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Emilia Puspita, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan secara seksama pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Emilia Puspita mengemukakan pandangannya mengenai dua pasal yang disebutkan, namun ia berpendapat bahwa pasal yang disangkakan terhadap kliennya belum sepenuhnya merupakan pasal berlapis dalam pengertian yang merugikan terdakwa secara tidak proporsional.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut isi dakwaan ini dan mempersiapkan pembelaan yang akan kami sampaikan pada sidang berikutnya. Tentu kami akan mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan yang ada," ujar Emilia Puspita usai sidang. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan untuk membela hak kliennya.

Kasus ini bermula ketika Gita Fitri Ramadani ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan pada tanggal yang tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber, namun peristiwa hukumnya kini bergulir di pengadilan pada tahun 2026. Lokasi kejadian di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang, menjadi saksi bisu dari insiden yang merenggut nyawa Gita.

Dugaan sementara yang berkembang di masyarakat dan menjadi dasar penyelidikan kepolisian adalah bahwa korban tersengat aliran listrik dari instalasi yang terpasang di pondok milik terdakwa. Instalasi listrik di lokasi pedesaan, terutama di areal perkebunan, seringkali menjadi perhatian terkait standar keselamatan yang diterapkan. Kelalaian dalam pemasangan atau pemeliharaan instalasi listrik memang berpotensi menimbulkan bahaya fatal, seperti yang diduga terjadi pada kasus ini.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi sebelum akhirnya menetapkan MK sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan awal yang mengarah pada kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik yang berujung pada kematian Gita Fitri Ramadani.

Kematian Gita Fitri Ramadani tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan keselamatan, terutama terkait instalasi listrik yang berpotensi membahayakan. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai harapan mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian secara terang benderang. Majelis hakim akan bertugas untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari terdakwa, sebelum akhirnya memutuskan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa MK. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap standar keamanan, khususnya dalam pemasangan dan penggunaan instalasi listrik.

Sidang selanjutnya yang akan menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah penanganan kasus ini. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan terus dilaporkan untuk memberikan informasi terkini kepada publik.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All