Saturday, 8 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Pajak Toyota Kijang Innova Reborn Diesel di Jawa Barat Lebih Ringan Dibanding Jakarta

Oleh Emanuel August 8, 2026 2 hours lalu 0 komentar

JAKARTA – Pemilik Toyota Kijang Innova Reborn Diesel dengan transmisi otomatis yang terdaftar di wilayah Jawa Barat akan dikenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih ringan dibandingkan dengan unit yang terdaftar di Jakarta. Perbedaan ini dapat mencapai angka yang signifikan bagi para pemiliknya.

Perbedaan tarif pajak ini berakar pada kebijakan masing-masing provinsi mengenai besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk jenis kendaraan tertentu. Meskipun unit mobil yang sama, lokasi registrasi kendaraan menjadi faktor penentu besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran PKB untuk Toyota Kijang Innova Reborn Diesel matic yang terdaftar di Jawa Barat menunjukkan angka yang lebih rendah. Sebagai perbandingan, untuk tahun 2024, PKB untuk kendaraan tersebut di Jawa Barat dilaporkan sebesar Rp 4.517.700. Angka ini tentu memberikan kelegaan finansial bagi para pemilik di provinsi tersebut.

Sementara itu, situasi berbeda terjadi bagi pemilik unit yang sama namun terdaftar di Jakarta. Besaran PKB yang harus dibayarkan untuk Toyota Kijang Innova Reborn Diesel matic di ibu kota tercatat lebih tinggi, yaitu Rp 5.045.000. Selisih antara kedua provinsi ini mencapai Rp 527.300 dalam setahun.

Perbedaan ini tidak hanya berdampak pada pengeluaran tahunan, tetapi juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli yang berdomisili di kedua wilayah tersebut. Pemilihan lokasi registrasi kendaraan, meskipun terdengar sepele, ternyata dapat memengaruhi biaya kepemilikan jangka panjang sebuah kendaraan.

Tingginya PKB di Jakarta diduga berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan asli daerah dan upaya pengendalian jumlah kendaraan bermotor di kawasan padat penduduk. Sementara itu, Jawa Barat mungkin memiliki pendekatan yang berbeda dalam menetapkan tarif pajak untuk mendorong kepemilikan kendaraan atau karena pertimbangan ekonomi daerah lainnya.

Sebagai informasi tambahan, perhitungan PKB biasanya didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, ditambah dengan bobot yang mempertimbangkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan faktor lainnya. Perbedaan tarif dasar dan bobot inilah yang kemudian menghasilkan besaran pajak yang berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp